Polresta Banyumas Tangkap Predator Pencabulan Anak

Para Pelaku Melancarkan Aksi Jahatnya Saat Dibawah Pengaruh Miras

BANYUMAS — Satres PPA/PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial APW (14). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara satu pelaku lain berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026. Pelapor merupakan orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diduga terjadi pada suatu malam di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Saat itu korban berkumpul bersama sejumlah remaja dan pemuda setempat dalam sebuah acara yang turut diwarnai konsumsi minuman keras jenis ciu.

Diduga, dalam kondisi korban terpengaruh minuman beralkohol tersebut, sejumlah pelaku secara bergantian melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam sebuah kamar.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Tiga Pelaku Diproses Hukum

Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni Y (17) berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), R alias K (20) dan AR (19), ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun,” terang Kapolresta.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan pakaian dalam milik korban, serta hasil visum. Perugas juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Kedua tersangka dewasa saat ini telah resmi ditahan guna proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku berstatus anak ditangani sesuai mekanisme peradilan anak.

Kapolresta menambahkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak di bawah umur, khususnya dalam lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol serta interaksi lintas usia yang tidak terawasi.

“Kepada seluruh orang tua kami imbau agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Luangkan waktu untuk membangun komunikasi yang terbuka, mengetahui aktivitas serta teman bergaul anak. Peran aktif keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terlibat sebagai pelaku maupun menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.