Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Pemenang Lelang Dibatalkan, Warga Wangon Gugat Kementerian Keuangan dan KPKNL Purwokerto, Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 7 November 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Seorang warga asal Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Dewi Saraswati, resmi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025.

Kuasa hukum penggugat, H Djoko Susanto, SH, dalam keterangannya di Purwokerto menyebut perkara ini berkaitan dengan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian atas tanah di Cilacap yang lelangnya telah dinyatakan batal demi hukum.

“Klien kami sudah membeli tanah itu lewat lelang resmi sejak tahun 1996 dan membayar lunas. Namun hingga kini, uang hasil lelang belum dikembalikan, padahal lelang tersebut sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Djoko Susanto.

BacaJuga

Hari AIDS 2025, Wabup Banyumas: “Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya”

Kades Klapagading Penuhi Panggilan Inspektorat, Klarifikasi Dugaan Kerugian Negara

Dalam berkas gugatan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Djoko Susanto, SH; Wahidin, SH; Sri Handayani, SH; Gema Etika Muhammad, SH; dan Eko Prihatin, SH, menuntut lima pihak sebagai tergugat, yakni Kementerian Keuangan RI (Tergugat I), Kementerian BUMN (Tergugat II), Kementerian ATR/BPN (Tergugat III), KPKNL Purwokerto (Tergugat IV) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap (Tergugat V).

Gugatan bermula dari transaksi lelang yang dilakukan 27 November 1996, di mana Dewi Saraswati membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan L.E. Martadinata No. 68, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, seluas 320 meter persegi, dengan harga Rp59,7 juta melalui KPKNL Purwokerto.

Namun, objek lelang tersebut kemudian dibatalkan berdasarkan putusan berjenjang mulai dari PN Cilacap, PT Semarang, hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan lelang batal demi hukum. Sesuai Pasal 27 ayat (1) PMK No. 213/PMK.06/2020, uang hasil lelang semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Selama hampir tiga dekade, Dewi mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang lelang tersebut. Ia menuntut kerugian material dan immaterial dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Adapun rincian tuntutan kerugian diantaranya, nilai uang lelang 1996 yang dikonversi ke harga emas 2025 sebesar Rp4,52 miliar, Potensi keuntungan sewa tanah dan bangunan selama 29 tahun sebesar Rp725 juta, Biaya hukum dan pengacara sebesar Rp1 miliar, Kerugian immaterial akibat tekanan mental dan ketidakpastian hukum sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan terhadap aset KPKNL Purwokerto dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan.

Djoko Susanto menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk ketaatan hukum warga negara yang menuntut keadilan.

“Ibu Dewi hanya menuntut haknya sebagai pembeli yang beritikad baik. Negara harus hadir mengembalikan uang lelang yang sudah dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang pertama akan digelar 20 November 2025 di PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan awal. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab negara atas pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Rutan Banyumas Panen Terong dan Pare, Wujud Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Pejabat Struktural UNIKMA Cilacap Dilantik, Tanda Dimulainya Transformasi Menuju Kampus Unggulan

Sorotan

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Sambut Ramadhan 2026 Masjid Agung Baitussalam Siapkan Program “Masjid Berdaya Berdampak”

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In