PDIP Surati Badan Gizi Nasional, Minta Data Kader yang Terlibat Program MBG, Siapkan Sanksi Tegas

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun saat wawancara khusus dengan Tribun Network di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Pada sesi wawancara

JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng tersebut secara resmi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan data kader atau pihak yang berafiliasi dengan PDIP yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

Mengutip Tribunews.com Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PDIP menjaga integritas partai sekaligus memastikan tidak ada kader yang memanfaatkan program strategis nasional untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa partainya telah lebih dahulu menerbitkan surat instruksi kepada seluruh kader agar tidak mencari keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis yang dapat merugikan masyarakat.

“Kita memang mengeluarkan surat resmi untuk seluruh kader. Isinya, seluruh kader tidak boleh terlibat dalam atau mencari keuntungan yang merugikan rakyat dari program makanan bergizi,” kata Komarudin dalam wawancara khusus di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Komarudin, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif menyusul munculnya berbagai isu mengenai dugaan keterlibatan sejumlah kader partai politik dalam pengelolaan dapur umum maupun distribusi Program MBG.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, PDIP juga telah melayangkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional agar memberikan data yang valid mengenai nama-nama kader atau pihak yang memiliki afiliasi dengan PDIP yang disebut ikut mengelola program tersebut.

“Kita baru mengirim surat beberapa minggu lalu kepada Badan Gizi Nasional untuk meminta nama-nama orang Partai PDI Perjuangan atau yang berafiliasi kepada PDI Perjuangan yang disebut selama ini terlibat. Kami minta dikirim data resminya,” ujarnya.

Komarudin menegaskan, PDIP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, partai tidak akan mengambil tindakan disiplin hanya berdasarkan isu yang berkembang di media sosial atau informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Harus ada bukti. Masa kita dengar orang ngomong langsung kita bertindak. Siapa yang mau ditindak kalau objeknya tidak jelas. Kalau nanti dari data BGN terbukti ada kader yang terlibat dan merugikan rakyat, tentu kita akan mengambil tindakan tegas,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Ia menambahkan, sikap tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga nama baik partai sekaligus memastikan seluruh kader mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan aktivitas politik maupun pemerintahan.

Sementara itu, temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat sejumlah yayasan maupun kader partai politik yang terafiliasi sebagai pengelola dapur atau mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan data ICW, Partai Gerindra menjadi partai dengan jumlah afiliasi terbanyak melalui tujuh yayasan. Posisi berikutnya ditempati PKS dengan lima yayasan, disusul PAN sebanyak empat yayasan, sementara PDIP dan NasDem masing-masing tercatat memiliki tiga yayasan yang terafiliasi dalam program tersebut.

Meski demikian, data tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, PDIP memilih menempuh mekanisme resmi dengan meminta klarifikasi dan data dari Badan Gizi Nasional sebelum mengambil langkah organisasi terhadap kader yang diduga terlibat.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Besarnya anggaran yang dialokasikan dalam program tersebut membuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi perhatian berbagai pihak guna mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.