PURWOKERTO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam dugaan kasus penipuan yang menyeret Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Seluruh proses penyidikan dan penentuan langkah hukum berada di bawah kewenangan OJK Pusat.
Meski demikian, OJK Purwokerto tetap berperan aktif dengan membuka posko pengaduan bagi para nasabah yang merasa dirugikan, sekaligus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk selanjutnya melaporkan seluruh perkembangan kepada OJK Pusat.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan di tingkat daerah dan tidak dapat mengambil tindakan penyidikan secara langsung.
“Kalau kapasitasnya ya terus meminta siapa yang menjadi korban silakan mengadu. Dan pastinya kami selalu koordinasi, enggak bisa langsung memeriksa dan main-main,” kata Dina usai acara Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bareng Media, Senin (29/6/2026).
Proses Masih Dalam Tahap Penelitian
Dina menjelaskan, penanganan perkara hingga kini masih berjalan di tingkat OJK Pusat. Tim pengawas masih melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena mencakup berbagai aspek pengawasan, mulai dari kepatuhan perbankan (prudential) hingga pengawasan perilaku pasar (market conduct).
“Pastinya ini akan hati-hati, ditelaah dari OJK, karena sedang berjalan juga penelitian secara dokumen baik dari pengawasnya dan juga diteliti baik sisi prudential maupun dari sisi pengawasan market conduct-nya,” jelasnya.
OJK, lanjut Dina, belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan proses kredit selesai diperiksa.
Tuntutan Pembatalan Kredit Belum Bisa Dipastikan
Menanggapi tuntutan ratusan nasabah yang meminta pembatalan perjanjian kredit, Dina mengatakan OJK belum dapat memberikan kepastian karena seluruh proses masih berada pada tahap penelitian.
Menurutnya, pengawas harus memastikan terlebih dahulu apakah seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang ini masih penelitian dari pengawas juga nanti ya. Dari proses kreditnya ini prosesnya benar atau tidak, kan kita harus lihat. Jadi kalau prosesnya sudah sesuai apakah telah memenuhi semuanya, itu nanti dari pengawas yang sedang memeriksa sampel-sampelnya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi OJK Pusat dalam menentukan langkah berikutnya.
OJK Buka Posko Pengaduan
Seiring masih berlangsungnya proses pemeriksaan, OJK Purwokerto mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban agar menyampaikan laporan secara resmi melalui posko pengaduan yang telah dibuka.
Laporan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan yang dikompilasi dan diteruskan kepada OJK Pusat sebagai bagian dari proses penelaahan.
127 Pensiunan Tuntut Keadilan
Sebelumnya, sebanyak 127 pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan mendatangi Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada Jumat (26/6/2026).
Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut agar seluruh perjanjian kredit yang dianggap tidak pernah mereka ajukan secara sah dibatalkan. Selain itu, para pensiunan meminta bank menghentikan pemotongan dana pensiun setiap bulan dan mengembalikan seluruh hak mereka sebagai nasabah.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto SH, mengatakan para pensiunan selama ini masih harus menanggung cicilan kredit dengan nilai yang cukup besar, padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit.
Menurutnya, aksi damai dilakukan sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan setelah berbagai upaya penyelesaian belum membuahkan hasil.
“Intinya kami menuntut keadilan agar kredit mereka dibatalkan, sehingga mereka bisa kembali normal mendapatkan haknya sebagai pensiunan. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi tidur di sini dan menduduki kantor,” tegas Djoko.
Hingga kini, penyelesaian dugaan kasus tersebut masih menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan OJK Pusat. Sementara itu, para pensiunan berharap proses pengawasan dapat segera menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.