PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto dan mengakibatkan kerugian lebih dari Rp8 miliar bagi puluhan nasabah pensiunan dinilai tidak cukup jika hanya dipandang sebagai persoalan individu semata.
Pakar akuntansi dan tata kelola korporat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Assoc. Prof. Bima Cinintya Pratama, S.E., M.Sc., Ph.D., Ak., CA., CFP, menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di lingkungan perbankan.
Menurut Bima, publik perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan korporasi.
“Dalam teori bisnis, kejahatan korporasi umumnya mensyaratkan adanya kebijakan atau desain sistem dari manajemen perusahaan yang secara sengaja ditujukan untuk merugikan pihak lain. Pada institusi resmi, hal seperti itu tentu sangat kecil kemungkinannya,” ujarnya saat dimintai pandangan terkait kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat Banyumas, Rabu 3 Juni 2026.
Meski demikian, ia menilai besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terus bertambah membuat kasus tersebut juga sulit dipandang sekadar sebagai kenakalan oknum biasa.
“Ketika kerugian mencapai miliaran rupiah dan melibatkan puluhan korban, dari sudut pandang manajemen, hal ini mengindikasikan perlunya ruang perbaikan yang esensial pada implementasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) di tingkat operasional,” katanya.
Bima menjelaskan, sangat mungkin inisiator utama dalam dugaan praktik tersebut merupakan seorang oknum. Namun, fakta bahwa aktivitas itu dapat berlangsung dalam waktu tertentu dan melibatkan banyak korban menunjukkan adanya celah yang berhasil dimanfaatkan.
Menurutnya, oknum diduga memanfaatkan kelemahan dalam prosedur operasional standar (SOP) maupun belum optimalnya pengawasan berjenjang di kantor cabang.
“Idealnya, apabila audit internal, pemisahan tugas atau segregation of duties, serta sistem mitigasi risiko berjalan optimal, anomali dalam skala besar dapat terdeteksi lebih dini,” ujarnya.
Karena itu, ia memandang kasus ini sebagai pelajaran penting bagi industri perbankan untuk terus memperkuat pengawasan internal serta sistem manajemen risiko.
Kredit Cepat Bukan Indikasi Kesalahan Sistem
Menanggapi keluhan sejumlah nasabah terkait proses kredit yang disebut berlangsung cepat dengan tenor panjang hingga belasan tahun, Bima menegaskan bahwa karakteristik tersebut bukanlah indikator adanya masalah dalam sistem perbankan.
Menurut dia, produk kredit pensiunan di berbagai bank memang dirancang dengan proses yang relatif cepat dan tenor panjang yang disesuaikan dengan batas usia maksimal nasabah saat pelunasan.
“Kecepatan pencairan maupun tenor panjang merupakan bagian dari desain produk yang lazim dalam industri perbankan dan bukan berarti sistem korporasinya bermasalah,” jelasnya.
Namun persoalan menjadi berbeda ketika terdapat dugaan pengaruh atau arahan dari pihak tertentu kepada nasabah untuk menggunakan dana kredit pada investasi yang tidak termasuk produk resmi bank.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, terdapat potensi terjadinya praktik misselling atau penyampaian informasi yang tidak utuh kepada konsumen.
“Oknum tampak memanfaatkan asimetri informasi dan kredibilitas institusi untuk meyakinkan nasabah. Dari sisi etika bisnis perbankan, ini menjadi persoalan serius,” katanya.
Bima juga menyoroti pentingnya memahami bahwa tata kelola perbankan yang baik tidak hanya diukur dari lengkap atau tidaknya dokumen administrasi.
Ia menjelaskan, sekalipun proses kredit secara administratif memenuhi SOP, prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Know Your Customer (KYC) tetap harus menjadi perhatian utama.
“Esensi tata kelola bukan sekadar kelengkapan berkas. Perbankan juga perlu memastikan tujuan penggunaan dana nasabah dan mengoptimalkan pengawasan melekat di lingkungan operasionalnya,” ujarnya.
Apalagi, jika dugaan pengarahan terhadap nasabah terjadi di lingkungan kantor bank dan dilakukan oleh pegawai yang memiliki akses serta kewenangan tertentu.
Perlunya Langkah Proaktif dan Mediasi OJK
Terkait langkah yang perlu ditempuh ke depan, Bima menilai pihak bank dapat mengambil pendekatan yang lebih proaktif guna menjaga kepercayaan publik.
Ia menyarankan adanya pusat pengaduan atau crisis center khusus bagi para nasabah yang merasa dirugikan, terutama karena mayoritas korban merupakan kalangan pensiunan yang membutuhkan pendampingan informasi secara jelas dan transparan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan internal di kantor cabang juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Mengenai tanggung jawab institusi, Bima menjelaskan bahwa dalam perspektif tata kelola bisnis dikenal konsep vicarious liability atau tanggung gugat, yakni situasi ketika lembaga memiliki tanggung jawab moral atas penyimpangan yang dilakukan pegawainya dalam lingkungan kerja karena faktor tersebut yang membangun kepercayaan nasabah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan investasi yang ditawarkan oknum tersebut bukan merupakan produk resmi perbankan.
Karena itu, penyelesaian persoalan kredit yang kini membebani para nasabah, menurutnya, memerlukan penelusuran dan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan regulator.
“Kehadiran OJK sebagai fasilitator independen sangat penting untuk mencari titik temu yang adil antara nasabah dan pihak bank, baik melalui mediasi, restrukturisasi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia,” katanya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus yang telah memunculkan puluhan korban dengan nilai kerugian yang ditaksir melampaui Rp8 miliar itu kini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat penting bahwa penguatan literasi keuangan, pengawasan internal, dan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dalam industri jasa keuangan.