Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Muncul Bangunan Liar, BPN Banyumas Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Milik Agung Suliantoro

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas melakukan pengukuran ulang tanah pekarangan milik Agung Suliantoro yang berlokasi di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (30/1/2025).

Pengukuran ulang ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah seluas 2.020 meter persegi yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 351. Kegiatan ini turut disaksikan oleh notaris, perwakilan kelurahan setempat, serta kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.

Bangunan Liar Ditempati dan Disewakan

BacaJuga

Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet: Negara Melemah, Ekologi Terancam

Hari AIDS 2025, Wabup Banyumas: “Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya”

Pengukuran ulang ini dipicu oleh keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Agung Suliantoro. Mirisnya, bangunan-bangunan tersebut tidak hanya ditempati oleh warga tanpa izin, tetapi juga disewakan untuk usaha oleh oknum tertentu.

Kuasa hukum Agung Suliantoro, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran secara persuasif kepada para penghuni yang mendirikan bangunan tanpa izin di lahan tersebut. Selain teguran lisan, surat somasi juga telah dilayangkan untuk meminta mereka segera mengosongkan tanah tersebut dalam waktu satu bulan.

“Kami sudah memberikan kesempatan satu bulan, dan pada Desember 2024 seharusnya lahan ini sudah bersih dari penghuni,” ujar Djoko, yang akrab disapa Djoko Kumis.

Namun, hingga akhir Januari 2025, masih ada warga yang belum meninggalkan lokasi, meskipun mereka telah mengakui menduduki tanah tersebut tanpa izin. Beberapa di antaranya bahkan telah menempati lahan tersebut selama tiga hingga empat tahun.

BPN Cek Batas Tanah untuk Hindari Sengketa

Djoko menegaskan bahwa pengukuran ulang ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari. Oleh karena itu, BPN Banyumas diundang untuk melakukan pengecekan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat yang sah.

“Guna menghindari adanya sengketa dengan pihak lain, BPN melakukan pengecekan batas tanah sesuai sertifikat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Djoko.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada permasalahan hukum dalam kasus ini, hanya saja bangunan liar yang berdiri di atas tanah tersebut harus segera dibersihkan. Pihaknya juga mengingatkan kepada penghuni ilegal untuk segera meninggalkan lokasi guna menghindari tuntutan hukum dari pemilik sah.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang masih berada di sana untuk segera meninggalkan tanah tersebut agar tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan pengukuran ulang ini, diharapkan permasalahan terkait lahan milik Agung Suliantoro dapat segera diselesaikan, dan hak kepemilikan tanah dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Selanjutnya

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Tertipu Jutaan Rupiah Bermodus Pengurusan IMB, Anton Laporkan Klien Bisnis

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In