Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Meluruskan Narasi Menkes : Mandeknya Persebaran Dokter Spesialis Bukan Karena Gugatan MK, Melainkan Ketidakjelasan Norma dalam UU Kesehatan

Penulis Tim Redaksi
Sabtu, 15 November 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Pernyataan Menteri Kesehatan yang mengeluhkan bahwa “UU Kesehatan digugat terus sehingga persebaran dokter spesialis mandek” belakangan memicu opini publik yang beragam. Namun, bagi Nanang Sugiri, salah satu kuasa hukum para pemohon dalam Perkara 143/PUU-XXIII/2025 yang tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK), pernyataan tersebut justru tidak menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya. Hal itu disampaikan usai persidangan di MK pada Senin 10 November 2025

Nanang menilai bahwa Permohonan yang sedang diajukan ke MK bukanlah penyebab stagnasi, namun justru permohonan tersebut diajukan karena norma dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menimbulkan ketidakpastian serius dalam tata kelola pendidikan profesi, khususnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

Pernyataan Menkes, menurut Nanang, berpotensi membentuk persepsi keliru bahwa uji materiil menghambat kebijakan publik. Padahal, yang diuji di MK adalah berkaitan dengan kualitas dan kesesuaian undang-undang itu sendiri dengan sistem pendidikan nasional, asas-asas pembentukan undang-undang, serta hak konstitusional warga negara.

BacaJuga

Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Warga Baturraden Mengadu ke Peradi SAI, 8 Tahun Tak Terima Bansos

Norma yang Dipersoalkan adalah tentang Pergeseran Penyelenggara Pendidikan Profesi dokter spesialis dan subspesialis. Salah satu inti permohonan Pemohon adalah perubahan penyelenggara pendidikan spesialis yang sebelumnya berakar pada perguruan tinggi menjadi dapat dilaksanakan oleh rumah sakit pendidikan. Perubahan ini terdapat pada Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemohon menilai perubahan tersebut:

membuka potensi dualisme penyelenggara pendidikan,

bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi yang menempatkan pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi,

mengaburkan peran perguruan tinggi dalam menjaga mutu akademik dan Tri Dharma,

serta mengancam kepastian standar bagi pendidikan dokter spesialis.

Pemohon menjelaskan bahwa sistem pendidikan spesialis selama ini dibangun atas struktur yang sehat yakni universitas sebagai penyelenggara akademik, dan rumah sakit pendidikan sebagai wahana klinis yang bekerja dalam satu kesatuan.

maka “Ketika kedua peran itu dicampurkan tanpa landasan norma yang jelas, maka kualitas pendidikan profesi akan terpengaruh,” ujar Pemohon.

Dalam risalah persidangan MK mencatat bahwa pemerintah berencana memperluas program pendidikan dokter spesialis di berbagai fakultas kedokteran di Indonesia. Rencana ini disampaikan sebagai upaya memperbaiki distribusi dokter spesialis.

Namun, dari keterangan pemerintah di persidangan, Pemohon menilai terdapat sejumlah catatan besar:

1. Beberapa standar akademik belum dijelaskan secara rinci

Pemerintah belum memaparkan:

Standar akreditasi,

Kriteria kelayakan institusi,

Jumlah pengajar ideal,

Formulasi kurikulum,

dan batas kewenangan antara RS dan perguruan tinggi.

2. Mekanisme sinkronisasi dengan UU Pendidikan Tinggi belum jelas

Pemerintah belum menjelaskan bagaimana norma baru akan:

diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,

menjaga kualitas akademik,

memastikan proses pembimbingan klinis konsisten antar daerah.

3. Risiko dualisme kelembagaan

Pengaturan baru memungkinkan rumah sakit memegang status penyelenggara pendidikan, namun dalam sistem pendidikan tinggi, penyelenggara pendidikan tetap perguruan tinggi. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kedudukan lembaga dalam sistem hukum.

Risiko ini, menurut Pemohon sangat relevan untuk diuji secara konstitusional karena menyangkut hak atas pendidikan yang bermutu, sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.

Nanang menggarisbawahi bahwa problem mandeknya persebaran dokter spesialis tidak berkaitan dengan permohonan UU Kesehatan yang sedang berlangsung di MK, akan tetapi berasal dari faktor struktural yang telah berlangsung, antara lain:

ketimpangan fasilitas rumah sakit pendidikan,

distribusi residen yang tidak merata,

kekurangan pembimbing klinis,

serta minimnya insentif bagi daerah terpencil.

“Masalah-masalah tersebut tidak akan hilang meski gugatan dicabut. Itu adalah persoalan distribusi dan pembiayaan, bukan persoalan keberadaan uji materiil UU kesehatan,” jelas Nanang.

Dalam hal ini, Pemohon mengingatkan bahwa penguatan sistem pendidikan tidak berarti membuka program secara luas tanpa standar yang jelas. Pendidikan dokter spesialis membutuhkan dasar akademik yang kuat, proses klinis yang terukur, serta supervisi yang memenuhi syarat.

Mengapa UU Kesehatan Justru Memerlukan Uji Konstitusional

Pemohon menekankan bahwa permohonan 143/PUU-XXIII/2025 diajukan untuk memastikan:

1. Kesesuaian norma UU Kesehatan dengan sistem pendidikan tinggi nasional,

2. Kejelasan peran dan kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit,

3. Kepastian standar akademik pendidikan dokter spesialis,

4. Perlindungan hak peserta didik,

5. dan jaminan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga yang kompeten.

“Justru karena UU Kesehatan memiliki dampak luas terhadap pendidikan profesi dan keselamatan pasien, maka uji konstitusional menjadi mekanisme yang tepat untuk memastikan norma tersebut tidak menyimpang,” ujar Nanang.

 

Pemohon menilai bahwa apa yang diperlukan saat ini bukan menyalahkan gugatan ke MK, melainkan:

Memastikan regulasi pelaksanaan yang selaras dengan UU Pendidikan Tinggi,

Menegaskan peran perguruan tinggi,

Memperkuat kapasitas rumah sakit pendidikan,

Menetapkan standar yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia,dan menyusun peraturan turunan yang mengutamakan mutu akademik dan keselamatan pasien.

“Pemerataan dokter spesialis merupakan tujuan penting. Namun pemerataan harus dibangun dengan fondasi yang tepat. Ketidakjelasan norma hanya akan menimbulkan masalah baru dalam jangka panjang, untuk itu maka evaluasi regulasi sangat dibutuhkan,”.

_ikan sepat, ikan gabus_

_lebih cepat, lebih bagus_

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Dugaan Penggelapan Dana Proyek Puskesmas, Investor Ambil Jalur Hukum

Selanjutnya

Training Kader Pelajar Mubtadi 2025 Al Irsyad Purwokerto, Cetak Generasi Muda Berilmu, Berakhlak, dan Berjiwa Kepemimpinan

Sorotan

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Sambut Ramadhan 2026 Masjid Agung Baitussalam Siapkan Program “Masjid Berdaya Berdampak”

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In