Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dugaan Penggelapan Dana Proyek Puskesmas, Investor Ambil Jalur Hukum

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 14 November 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang telah selesai dikerjakan menuai polemik setelah dana termin yang dijanjikan kepada investor tak kunjung dibayarkan. Atas kejadian ini, seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporkan Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, Edward mengungkapkan bahwa ia memberikan penyertaan modal sebesar Rp 800 juta kepada terlapor untuk pengerjaan Proyek Puskesmas Kembaran yang memiliki nilai kontrak Rp 1,35 miliar, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025.

BacaJuga

Radio Masih Jadi Primadona di Jawa Tengah: 89,6% Responden Tetap Setia Mendengarkan Radio

280 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Diserahkan kepada Penarik Becak Banyumas

Sebagai jaminan pembayaran bagi hasil termin, Edward menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal dari Luthfi Ali pada 13 Oktober 2025. Cek tersebut diklaim sebagai jaminan pembayaran tiga termin proyek: termin I Oktober 2025: Rp 673.258.824 (No. HZ 672448), termin II November 2025: Rp 673.258.824 (No. HZ 672449), termin III Desember 2025: Rp 577.078.992 (No. HZ 672450).

Namun, menurut Edward, termin pertama yang telah dicairkan sebesar Rp 468.350.000 tidak diserahkan kepada dirinya sebagaimana dijanjikan.

Edward mengaku terlapor meyakinkan bahwa proyek benar dikerjakan oleh perusahaannya sehingga ia menyetujui skema penyertaan modal. Bahkan, pada 7 November 2025, terlapor disebut membuat Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan dana termin pertama kepada Edward. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang, dana itu tidak juga dikembalikan. Saya mengalami kerugian sebesar Rp 468.350.000,” ujar Edward.

Dalam laporannya, Edward turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa kliennya datang untuk meminta perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapi.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum. Kepada aparat penegak hukum, semoga kasus ini mendapat atensi dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polresta Banyumas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Puhua Fest 2025, Ajang Kreativitas, Peduli Lingkungan, dan Budaya Menyala di Panggung Pelajar

Selanjutnya

Meluruskan Narasi Menkes : Mandeknya Persebaran Dokter Spesialis Bukan Karena Gugatan MK, Melainkan Ketidakjelasan Norma dalam UU Kesehatan

Sorotan

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Populer Minggu ini

Direktur PT Penerbit Qriset Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat kepada drh. Aang Hasanudin atas Prestasinya sebagai PNS Terbaik se-Jawa Barat Kategori Inovatif

Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi

Sambut Ramadhan 2026 Masjid Agung Baitussalam Siapkan Program “Masjid Berdaya Berdampak”

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In