BANYUMAS – Seorang anak perempuan inisial R berusia 17 tahun asal Desa Plana Kecamatan Domagede menjadi korban dugaan kekerasan seksual mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Banyumas untuk meminta pendampingan hukum. Korban berencana melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Banyumas dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat korban masih yang masih dibawah umur menjalin hubungan dengan seorang laki-laki berinisial G, warga Desa Piyasa Kulon, Kecamatan Somagede Saat itu korban berusia sekitar 16 tahun, sementara terduga pelaku berusia sekitar 23–24 tahun.
Hubungan tersebut berujung pada kehamilan. Korban mengaku sempat mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungan, namun ia menolak. Hingga akhirnya, anak tersebut lahir dan kini masih berusia sekitar satu tahun.
Pasca kehamilan, sempat dilakukan pertemuan antara dua keluarga. Dalam pertemuan itu, pihak terduga pelaku menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. Bahkan, dibuat surat pernyataan yang berisi janji akan menikahi korban dalam waktu tertentu.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dengan berbagai alasan, termasuk menunggu kondisi “mapan” dan pertimbangan adat setempat terkait penanggalan tahun Jawa, rencana pernikahan terus ditunda hingga akhirnya tidak ada kejelasan sama sekali.
Korban mengungkapkan bahwa sejak melahirkan, ia harus berjuang sendiri mengurus anaknya. Bahkan ketika masih dalam masa nifas, ia sudah harus pontang-panting bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan anaknya.
“Saya pas masih nifas dua minggu sudah harus ke mana-mana cari pekerjaan. Sementara dari pihak laki-laki hampir tidak ada tanggung jawab, komunikasi juga sering hilang. Untuk biaya anak hampir tidak ada sama sekali,” ungkap korban dengan suara bergetar.
Korban menambahkan, bantuan yang sempat diberikan saat persalinan pun dinilainya sangat minim dan tidak mencukupi kebutuhan anak yang terus bertambah.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, pihak Klinik Hukum Peradi SAI menilai kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pendamping hukum Peradi SAI menyatakan siap memberikan bantuan hukum penuh, termasuk mendampingi korban saat melapor ke Polresta Banyumas dalam waktu dekat.
“Korban datang meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Karena korban masih di bawah umur saat peristiwa terjadi, maka ini jelas masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami akan mendampingi proses pelaporan hingga penegakan hukumnya,” ujar Djoko Susanto SH yang juga ketua Peradi SAI.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi anak dan korban kekerasan seksual, agar mendapatkan keadilan serta masa depan yang lebih layak.