Kades Pandak Serahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Jalani Proses Hukum

PURWOKERTO – Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Abas, didampingi advokat Djoko Susanto, SH, mendatangi Polresta Banyumas untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan sejumlah pihak.

Kedatangan Abas ke Polresta Banyumas disebut sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab hukum. Ia memilih datang secara langsung bersama kuasa hukumnya dan tidak melarikan diri maupun berupaya menghilangkan barang bukti.

Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk etika hukum sekaligus memastikan kliennya menghadapi proses hukum secara terbuka.

“Sebagai etika baik kami mendampingi Pak Abas untuk datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Beliau siap menjalani hukuman sebagaimana perbuatan yang dilakukan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, setelah datang ke Polresta Banyumas, Abas tidak diperkenankan meninggalkan lokasi. Namun, untuk sementara ia belum dilakukan penahanan karena pihaknya masih menunggu proses dan keterangan dari para pelapor maupun pihak-pihak yang merasa menjadi korban.

Djoko juga meminta masyarakat yang merasa pernah dirugikan atau menjadi korban atas perbuatan yang diduga dilakukan Abas untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.

“Kami memberitahukan kepada seluruh warga yang merasa pernah menjadi korban atau dirugikan, silakan datang ke Polres. Orangnya ada di Polres dan tidak akan melarikan diri. Jangan sampai ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti, karena beliau mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini di muka hukum,” ujarnya.

Siap Mundur dari Jabatan Kades

Selain menghadapi proses hukum, Abas juga disebut telah memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak.

Djoko mengatakan keputusan tersebut diambil secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Beliau juga sebagai seorang kepala desa berencana mengundurkan diri sebagai kepala desa. Saya atas nama Pak Abas meminta maaf kepada seluruh warga Pandak khususnya, Desa Kuntili pada umumnya, dan masyarakat Sumpiuh atas ketidakmampuan beliau dalam memimpin masyarakat,” kata Djoko.

Menurutnya, Abas menyadari bahwa dirinya tidak dapat menyelesaikan masa jabatan hingga akhir periode yang semestinya berlangsung sampai 2027.

Rencana pengunduran diri tersebut, lanjut Djoko, akan diproses setelah perkara hukum yang dihadapi Abas berjalan.

“Surat pengunduran diri nanti akan kami rencanakan setelah proses hukum ini dijalankan. Setelah prosesnya resmi, baru akan kami sampaikan kepada Bupati Banyumas, kemudian Camat dan BPD,” jelasnya.

Djoko menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan yang diambil Abas secara legawa dan ikhlas.

“Beliau secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya sebagai kepala desa karena merasa tidak mampu lagi menjalankan amanah tersebut,” ujarnya.

Minta Warga Tempuh Jalur Hukum

Djoko menilai keputusan Abas untuk mendatangi kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab atas persoalan yang sedang dihadapinya.

Ia memastikan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku, termasuk apabila perkara tersebut nantinya berlanjut hingga persidangan.

“Beliau datang menyerahkan diri, tidak melarikan diri. Itu menunjukkan bahwa secara hukum beliau bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menempuh proses hukum yang akan dijalankan,” kata Djoko.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian. Menurut dia, proses hukum harus menjadi jalan untuk mengungkap persoalan secara terang dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait substansi perkara dan dugaan perbuatan yang dilakukan Abas, Djoko belum membeberkan secara rinci. Ia menyebut pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan dan laporan dari para pihak yang merasa menjadi korban.

Dengan penyerahan diri tersebut, Abas kini harus menghadapi proses hukum yang berjalan di Polresta Banyumas. Di sisi lain, rencana pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa juga akan diproses melalui mekanisme pemerintahan desa setelah tahapan hukum berjalan.