PURWOKERTO – Polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/10/2026). Tersangka Murtatarigan (50), warga Notog Kecamatan Patikraja, juga telah ditahan di Polresta Banyumas.
“Sudah (penetapan tersangka, red), dan sudah dilakukan penanganan juga,” kata Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, Jumat (2/10/2026).
Pada hari Kamis pagi, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara marathon pada siang sampai malam harinya, terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Penyidik melakukan pemeriksaan, dan setelah selesai dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka,” Mulyo Handoko.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis belia berinisial NKP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, diketahui hamil tujuh bulan. Diduga, pelajar kelas XII SMK ini dihamili oleh pria bernama Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja.
Pria yang keseharian dikenal sebagai guru spiritual dan dukun yang biasa menumbuhkan penyakit itu, diketahui merupakan kekasih dari ibu korban, yang berinisial KTN (41). Setelah mengetahui kondisi kehamilan KTN, Murtatarigan justru beberapa berusaha untuk melakukan pengguguran janin yang ada dalam kandungan.
Perbuatan Tarigan telam dilaporkan keapolres Banyumas, pada Senin (28/9/2026). Untuk mengawal penanganan kasus tersebut, keluarga Kustini meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Advokat Djoko Susanto SH sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan, NKP mengaku dipaksa untuk melayani nafsu Murtatarigan. Setelah berhubungan selayaknya suami istri, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio intimnya, ketika NKP menceritakan pada ibunya akan peristiwa tersebut.
“Terjadi di rumah korban sendiri, setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio mereka, ketika korban bercerita kepasa ibu atau keluarga korban,” kata Djoko, Kamis (01/10/2026).
Djoko menyanpaikan, terduga pelaku ini sering ke rumah korban, sejak beberapa tahun belakangan. Sehingga antara terduga pelaku dan korban sering bertemu. Sebab, terduga pelaku telah menjalin hubungan kekasih, sejak sekitar lima tahun.
“Ironisnya, terduga pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan yang dilakukan Murtatarigan itu dilakukan pada bulan Desember 2025. Sedangkan kehamilannya baru diketahui sekitar Februari 2026, karena korban berhenti sekolah. “Saat ini usia kehamilan saat ini sekitar 7 bulan,” ujarnya.
Tidak berhenti pada kekerasan seksual, saat mengetahui NKP hamil, terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Terduga pelaku melakukan upaya aborsi atas kehamilan NKP.
Diantaranya dengan memberikan obat untuk menggugurkan, sebanyak tiga kali. Memaksa korban memakan buah nanas muda dua kali, dan dilakukan dengan cara memijat perusahaan juga dua kali.
“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” kata Djoko.
Langkah tegas langsung diambil dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap!” kata Djoko.
Korban menyampaikan bahwa, pelaku sat itu masuk ke kamar korban. Kemudian dia memaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak dan melawan, namun bafannya yang ke ilang menjadikan dirinya tidak berdaya.
“Iya, sempat menolak. Setelah itu diancam akan dibar vidionya kalau cerita,” kata dia .