BANYUMAS — Proses pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyumas menggelar rapat internal pada Selasa (26/6/2026) dan menyepakati Raperda tentang pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Arief Dwi Kusuma Wardhana SE, menyebut usulan pembubaran berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Alasannya, Perumda dinilai tidak mampu beroperasi secara optimal.
“Ini sebetulnya inisiatif DPRD sejak 2014. Namun dalam perjalanannya, Perumda Pasar Satria hanya diberikan amanat mengelola retribusi tiga pasar, yakni Pasar Karanglewas, Pasar Cilongok, dan Pasar Ajibarang. Namun realisasinya hanya dua pasar yang dikelola,” ujar Pangki, sapaan akrab anggota DPRD Banyumas dari Partai Golkar itu, usai rapat.
Menurutnya, kajian akademik yang disusun bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) dan akademisi menyimpulkan Perumda Pasar Satria sudah tidak layak dipertahankan.
“Secara hitung-hitungan dan kajian, memang tidak bisa dipertahankan. Makanya eksekutif mengusulkan pembubaran,” tambahnya.
Pangki mengungkapkan, pihaknya sempat mempertanyakan langkah pembubaran tersebut. Pasalnya, saat studi komparasi ke Kabupaten Cirebon, diketahui proses pembentukan BUMD memakan waktu panjang.
“Namun eksekutif menyampaikan bahwa masih ada satu BUMD lain yang lebih mumpuni yaitu PT BIJ, dan bisa dikatakan itu sebagai Palu Gada, yang bisa menaungi semua kepentingan bisnis daerah. Karena sudah ada Palu Gada, kami sepakat Perumda Pasar Satria dibubarkan,” jelasnya.
Pangki menekankan pentingnya penyelesaian hak dan kewajiban pasca-pembubaran. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan semua kewajiban perusahaan terselesaikan.
“Kami sudah sepakat hari ini. Saya titip ke teman-teman OPD agar semua diurus, termasuk hak dan kewajiban. Dalam Perda nanti akan ada poin yang mengatur tenggat waktu penyelesaian semua kewajiban,” terangnya.
Arif berharap kehadiran perusda ‘Palu Gada’ sebagai BUMD andalan bisa memberikan efek positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor non-pajak.
“Harapan saya, Palu Gada benar-benar bisa memberikan efek terhadap pendapatan asli daerah kita, terutama yang bukan dari sektor pajak,” pungkasnya.
Perumda Pasar Satria adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bergerak di bidang pengelolaan pasar dan pengembangan usaha. Dasar Hukum: Badan usaha milik daerah (BUMD) ini dibentuk dan beroperasi berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019.
Fungsi Utama dari Perumda Pasar Satria yakni mengelola operasional pasar rakyat dan fasilitas umum lainnya, sekaligus menjalankan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.