BANYUMAS – Standar pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas perlu memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara setara. Pelayanan pemilu tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga harus menjamin akses informasi, fasilitas inklusif, serta mekanisme pengaduan yang terbuka dan responsif.
Hal itu disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Indaru, dalam Forum Konsultasi Publik Peninjauan Standar Layanan KPU Kabupaten Banyumas 2026, Rabu (21/10/2026).
Dalam forum yang dimoderatori Yasum Surya Mentari tersebut, Indaru menekankan pentingnya menempatkan hak politik warga sebagai dasar penyusunan dan evaluasi standar pelayanan penyelenggara pemilu.
Menurut dia, pelayanan KPU bukan sekadar menjalankan tahapan pemilu. Kualitas pelayanan juga menentukan sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi, memahami proses pemilu, dan menggunakan hak pilih tanpa diskriminasi.
Indaru menilai, demokrasi yang berkualitas harus memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara. Karena itu, standar pelayanan KPU perlu dirancang agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda atau keistimewaan bagi kelompok tertentu.
Aksesibilitas pemilih disabilitas perlu dievaluasi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. KPU perlu memastikan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS), surat suara, dan alat bantu pemilih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurut Indaru, evaluasi tidak cukup hanya menghitung jumlah TPS yang dinyatakan ramah disabilitas. Penyelenggara perlu memeriksa langsung apakah fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan oleh pemilih yang membutuhkan.
Standar pelayanan juga harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas meskipun jumlah pemilih dalam kelompok tersebut relatif sedikit di suatu TPS. Setiap warga memiliki hak politik yang harus dilindungi.
Informasi harus sampai ke tingkat KPPS
Selain aksesibilitas, Indaru menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang jelas, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun petugas penyelenggara pemilu.
Perubahan regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu harus disosialisasikan secara efektif hingga tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sosialisasi, menurut dia, tidak cukup hanya dilakukan di tingkat kabupaten atau kecamatan. KPU juga perlu memastikan petugas di desa-desa memahami aturan dan mampu menjelaskan prosedur kepada masyarakat.
Tantangan tersebut semakin besar ketika petugas melayani warga di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Indaru juga mendorong keterbukaan mekanisme pengaduan. Masyarakat perlu mengetahui saluran yang tersedia ketika menemukan kendala pelayanan, baik di tingkat KPPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pengaduan harus ditangani melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilih pemula hingga pasien rumah sakit perlu diperhatikan
Indaru mengingatkan agar KPU tidak mengabaikan kelompok masyarakat yang berpotensi menghadapi hambatan dalam menggunakan hak pilihnya.
Kelompok tersebut meliputi pemilih pemula, perempuan, penyandang disabilitas, warga di wilayah terpencil, serta masyarakat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau berada di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, standar pelayanan perlu memperhitungkan kebutuhan kelompok-kelompok tersebut agar tidak ada warga yang kehilangan akses hanya karena kondisi tempat tinggal, keterbatasan fisik, atau situasi tertentu.
Pemilih pemula, misalnya, membutuhkan pendekatan informasi yang sesuai dengan karakteristik mereka. Sosialisasi tidak seharusnya hanya mengandalkan forum formal di sekolah, tetapi juga perlu menjangkau anak muda melalui ruang komunikasi yang dekat dengan kehidupan mereka.
Sementara itu, pelayanan bagi pasien rumah sakit, warga di wilayah terpencil, dan kelompok rentan lainnya memerlukan pemetaan kebutuhan serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi jangan berhenti pada angka partisipasi
Indaru juga mendorong KPU Kabupaten Banyumas memperluas cara mengukur keberhasilan pelayanan. Angka partisipasi pemilih yang tinggi belum tentu menggambarkan seluruh aspek kualitas pelayanan.
Evaluasi perlu mengukur dampak kebijakan terhadap peningkatan pemahaman masyarakat, kapasitas penyelenggara, serta kemudahan warga dalam mengakses layanan.
Survei kepuasan masyarakat juga perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap kendala yang muncul. Hasil survei tidak seharusnya berhenti sebagai angka atau laporan administratif, tetapi menjadi dasar perbaikan standar pelayanan.
KPU perlu membuka ruang dialog secara berkala dengan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Pelibatan organisasi masyarakat juga perlu dilengkapi komunikasi langsung dengan warga yang mengalami persoalan pelayanan. Dengan demikian, masukan yang dihimpun tidak hanya berasal dari pengurus organisasi, tetapi juga dari masyarakat yang berhadapan langsung dengan layanan.
Indaru menilai kompetensi, integritas, dan daya tanggap penyelenggara merupakan modal penting untuk membangun pelayanan pemilu yang berkualitas. Ketiga aspek tersebut perlu didukung evaluasi terukur dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat.
KPU buka ruang masukan untuk penyempurnaan layanan
Dalam pengantar forum, pihak KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari upaya menyempurnakan standar pelayanan yang telah dimiliki.
Masukan peserta dinilai penting karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik berkewajiban meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan, termasuk kenyamanan fasilitas, kemudahan akses, dan kebutuhan perbaikan.
KPU berharap kritik dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan dalam forum tersebut menegaskan bahwa standar pelayanan pemilu tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen. Penerapannya harus dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari akses informasi dan pelayanan administrasi hingga dukungan bagi pemilih berkebutuhan khusus serta penanganan pengaduan.
Peninjauan standar layanan KPU Kabupaten Banyumas diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dalam menjamin kesetaraan hak politik warga.
Pelayanan pemilu yang baik bukan hanya tentang bagaimana penyelenggara menjalankan tugas, melainkan juga bagaimana setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi.