Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dekan Unsoed Gugat UU Kesehatan, Demi Kepastian Hukum Pendidikan Kedokteran

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr. M.M. Mukhlis Rudi Prihatno, menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut diajukan karena dinilai menyangkut kepastian hukum sekaligus masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Ditemui di Purwokerto, Banyumas, Senin (18/8) malam, Rudi menegaskan langkah tersebut ia tempuh bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran. Permohonan uji materi telah diajukan ke MK pada 13 Agustus 2025 dengan didampingi tim kuasa hukum, Azam Prasojo Kadar.

“Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, justru banyak hal baik di dalamnya. Tetapi khusus pendidikan, ada hal yang berbeda dan perlu diluruskan,” kata Rudi.

BacaJuga

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Dik Doank Ramaikan Maulid Nabi di Lapas Purwokerto, Warga Binaan Dapat Suntikan Motivasi

Dualisme Pendidikan Kedokteran

Rudi menjelaskan, sebelumnya pendidikan kedokteran memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Namun undang-undang tersebut kini dicabut dan digantikan dengan UU Kesehatan. Kondisi itu menurutnya menimbulkan permasalahan serius.

“Selama 50 tahun pendidikan kedokteran kita berjalan baik, bahkan dengan adanya UU Pendidikan Kedokteran situasinya makin jelas. Tetapi tiba-tiba dicabut dan dialihkan ke UU Kesehatan,” ujarnya.

Salah satu isu yang muncul adalah skema hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), khususnya dalam pendidikan spesialis. Rudi menilai sistem hospital-based menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan rumah sakit untuk memberikan gelar akademik.

“Menurut UU Pendidikan Tinggi, yang berhak memberi gelar akademik adalah perguruan tinggi. Rumah sakit itu entitas pelayanan kesehatan, bukan lembaga pendidikan tinggi. Mereka belum tentu bisa memenuhi tridharma perguruan tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Rudi menyoroti masalah kuota pendidikan. Di sejumlah kota besar, rumah sakit yang sama digunakan oleh beberapa universitas sehingga justru mengurangi jumlah mahasiswa yang diterima. “Kalau tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, mestinya jumlahnya bertambah, bukan malah bergeser ke rumah sakit,” katanya.

Aspek Konstitusionalitas

Rudi menegaskan, UU Kesehatan juga dinilai lemah dari sisi landasan hukum karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan nasional.

“Ini menyangkut marwah pendidikan kedokteran. Seharusnya tetap dikembalikan ke ranah Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Ada Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menyampaikan pihaknya secara khusus menggugat Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan. Menurutnya, kedua pasal tersebut membuka peluang dualisme penyelenggaraan pendidikan kedokteran antara universitas dan rumah sakit.

“Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum, tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakpastian hukum,” ujar Azam.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar polemik tersebut dapat segera diselesaikan. “Harapan kami, MK mengembalikan pendidikan kedokteran ke jalurnya, yaitu di bawah sistem pendidikan tinggi,” tambahnya.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Perkuat Implementasi Program Prioritas

Selanjutnya

Muhammad Nuh Ajak Warga Binaan Rutan Banyumas Menjadi Manusia Sadar Diri

Sorotan

Purwokerto Kota Nyaman

Kenapa Purwokerto Kian Dikenal Bukan Kota yang Istimewa, Tapi Sebagai Kota yang Nyaman?

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

img: bsky.app

Mengenal Bluesky, The Next Big Thing di Dunia Sosmed, Emang Apa Istimewanya?

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In