Datangi Senayan, Tribhata Banyumas Dorong RDP DPR RI: Kasus Penganiayaan D Uji Respons Kampus dan Negara

JAKARTA โ€“ Tribhata Banyumas menyampaikan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 pukul 09.00 WIB, tim telah hadir langsung di kawasan Senayan dan menyerahkan permohonan audiensi kepada DPR RI melalui Komisi III DPR RI dan Komisi X DPR RI, guna mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.

Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri mengungkapkan langkah ini diambil untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan terhadap saudara D agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada prosedur formal semata.

โ€œTribhata Banyumas menilai, kasus ini tidak hanya merupakan perkara pidana, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap respons dan tanggung jawab institusi kampus dalam situasi krisis, โ€œungkapnya.

Di tengah munculnya informasi dugaan tekanan terhadap korban, publik secara wajar mempertanyakan sejauh mana keberpihakan dan kehadiran pimpinan kampus dalam memastikan perlindungan serta keadilan benar-benar berjalan.

Dalam konteks perguruan tinggi negeri, dinamika ini juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola yang melibatkan peran negara, termasuk dalam proses kepemimpinan kampus. Oleh karena itu, ekspektasi publik terhadap hadirnya kepemimpinan yang responsif, tegas, dan akuntabel menjadi hal yang tidak terelakkan.

Lebih lanjut, Tribhata memandang bahwa perhatian tidak cukup berhenti di level institusi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diharapkan hadir lebih aktif, tidak sekadar memantau, tetapi memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi berjalan sesuai prinsip perlindungan korban, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata Banyumas berharap forum ini tidak menjadi formalitas semata, melainkan menjadi ruang pengawasan yang konkret, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara terbuka dan berimbang. RDP diharapkan mampu mengurai fakta secara terang, memastikan tidak adanya tekanan terhadap korban, serta menghasilkan langkah dan rekomendasi tegas guna mendorong penyelesaian perkara secara tuntas.

Tribhata Banyumas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi maupun pembiaran.

Tribhata Banyumas akan terus mengawal kasus ini hingga terang dan tuntas, sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan benar-benar ditegakkan serta menjadi pengingat bahwa kampus harus kembali pada fungsinya sebagai ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai hukum serta kemanusiaan.