BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus menjaga ketahanan pangan melalui monitoring lapangan terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut digelar dalam rapat koordinasi di Ruang Joko Kahiman, Kamis (16/7/2026), dipimpin Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Dalam kegiatan itu, Sadewo didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta menerima kunjungan tim Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK bersama kementerian terkait.
Monitoring tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 15 Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi, dengan fokus pada pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, mengatakan kunjungan ke Banyumas bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi kebijakan di daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai krusial bagi masa depan pangan Indonesia,” kata Didik.
Selain mengevaluasi pelaksanaan aksi strategis nasional, tim juga memantau dua program prioritas Presiden, yakni menjaga ketahanan pangan dan memperkuat pengembangan koperasi.
Menurut Didik, kedua program tersebut saling berkaitan sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan di satu sisi dan mendorong perkembangan koperasi di sisi lain,” ujarnya.
Belum Ambil Kesimpulan
Didik menegaskan, hingga saat ini tim belum menarik kesimpulan atas hasil monitoring karena masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemetaan persoalan di berbagai daerah.
Banyaknya regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan, menurutnya, membuat proses analisis membutuhkan kehati-hatian agar solusi yang dihasilkan tepat sasaran.
“Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan,” jelasnya.
Seluruh hasil pemetaan nantinya akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan nasional.
“Data tersebut akan menjadi bahan koordinasi tingkat pusat guna merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sehingga programnya dapat berjalan paralel,” tambah Didik.
Banyumas Soroti Gerai Usaha di Lahan Sawah Dilindungi
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan serius terkait pembangunan gerai usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan pertanian yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Menurut Sadewo, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Banyumas, tetapi juga dialami banyak daerah lain karena adanya kerumitan regulasi yang belum memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” ujar Sadewo.
Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang harus dijaga untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, daerah juga menghadapi kebutuhan investasi dan pembangunan yang membutuhkan kepastian regulasi.
“Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi LSD untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi serta mengkaji kemungkinan legalitas perubahan peruntukan terhadap lahan yang telah telanjur dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha.
Sadewo berharap hasil monitoring bersama KPK dan kementerian terkait dapat menghasilkan solusi yang mampu menjembatani kepentingan pembangunan daerah dengan perlindungan lahan pertanian produktif.
Melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pencegahan korupsi dalam tata kelola pertanahan, serta menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan nasional.