PURWOKERTO – Pemahaman mengenai etika dan hukum kesehatan menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pelayanan medis di Indonesia. Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi profesional, tetapi juga wajib memahami batasan etika dan ketentuan hukum yang mengatur praktik pelayanan kesehatan.
Hal itu diungkapkan Djoko Susanto, usai apel bersama jajaran Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto, Jumat 5 Juni 2026. Menurutnya etika kesehatan merupakan pedoman moral yang menjadi dasar perilaku tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Sementara itu, hukum kesehatan merupakan seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara penyelenggara layanan kesehatan dan penerima layanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Etika dan hukum kesehatan memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Etika mengatur bagaimana tenaga kesehatan bersikap secara moral dan profesional, sedangkan hukum memberikan batasan yang tegas melalui aturan tertulis beserta konsekuensi sanksinya,” kata Djoko.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik klinis terdapat empat prinsip dasar etika yang harus menjadi landasan setiap tenaga kesehatan.
Prinsip pertama adalah otonomi (autonomy), yakni menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan terhadap tindakan medis yang akan diterimanya setelah memperoleh informasi yang lengkap dan jelas.
Prinsip kedua adalah berbuat baik (beneficence), yaitu setiap tindakan medis harus ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pasien.
Prinsip ketiga adalah tidak merugikan (non-maleficence). Dalam prinsip ini, tenaga kesehatan diwajibkan menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi atau menimbulkan kerugian bagi pasien.
Sedangkan prinsip keempat adalah keadilan (justice), yang mengharuskan pelayanan kesehatan diberikan secara objektif, merata, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien.
Djoko menambahkan bahwa selain berpegang pada etika profesi, tenaga kesehatan juga wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa aspek penting dalam hukum kesehatan meliputi perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Selain itu terdapat kewajiban memperoleh informed consent atau persetujuan tindakan medis dari pasien setelah diberikan penjelasan secara lengkap mengenai manfaat, risiko, maupun alternatif tindakan yang tersedia.
“Aspek lain yang tidak kalah penting adalah rahasia medis. Data dan kondisi kesehatan pasien merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko menerangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pelanggaran etika dan pelanggaran hukum di bidang kesehatan.
Menurutnya, pelanggaran etika bersumber dari kode etik profesi seperti kode etik kedokteran atau keperawatan. Penyelesaiannya dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik dengan sanksi berupa pembinaan, teguran, skorsing, hingga pencabutan izin profesi.
Sementara pelanggaran hukum bersumber dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan mengikat secara negara. Penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan dengan kemungkinan sanksi berupa ganti rugi perdata, sanksi administratif, maupun pidana penjara.
“Etika pada dasarnya merupakan pedoman perilaku yang lahir dari nilai moral, norma sosial, maupun aturan profesi. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan tertulis yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar akan menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Djoko juga menekankan bahwa hukum kesehatan hadir untuk mengatur dua kepentingan utama sekaligus. Pertama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan, baik secara individu maupun kelompok.
Kedua, mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan beserta sarana dan prasarana kesehatan yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik terhadap etika dan hukum kesehatan, Djoko berharap tercipta pelayanan kesehatan yang profesional, berkeadilan, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
“Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.