PURWOKERTO – Aksi damai yang digelar ratusan nasabah di depan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kamis (9/7/2026), berakhir tanpa adanya kesepakatan berarti. Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum para nasabah menyatakan akan meningkatkan langkah hukum melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur kelembagaan lainnya.
Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto SH, mengatakan aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu merupakan bentuk ikhtiar agar hak nasabah dikembalikan.
“Kami dari tim kuasa hukum para nasabah yang kini berjumlah 132 orang sudah melakukan berbagai upaya. Namun ternyata siang ini kantor ditutup dan tidak ada yang menemui kami sampai sore hari ini,” kata Djoko kepada wartawan usai aksi.
Menurut Djoko, pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari pelaporan kepada OJK hingga penyampaian dokumen kepada penyidik OJK. Ia menyebut terdapat dua tuntutan utama yang kini diperjuangkan.
Pertama, pembatalan seluruh kredit yang dinilai bermasalah dan diduga lahir dari proses yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, meminta OJK mempertimbangkan pembekuan sementara hingga pencabutan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai seluruh persoalan para nasabah memperoleh penyelesaian.
“Kami meminta kepada penyidik OJK agar dalam waktu yang tidak terlalu lama kantor ini dibekukan sementara, bahkan izin operasionalnya dicabut sampai penyelesaian seluruh kredit yang kami nilai bermasalah selesai,” ujarnya.
Djoko menegaskan, tuntutan tersebut bukan didorong keinginan memperoleh ganti rugi materiil, melainkan menghapus kewajiban kredit yang menurut para nasabah tidak semestinya mereka tanggung.
“Nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Yang mereka inginkan hanya pembatalan kredit. Karena kalau hanya diberi ganti rugi, mereka tetap harus menanggung cicilan hingga belasan tahun ke depan,” tegasnya.
Nilai Dugaan Kerugian Capai Rp30 Miliar
Djoko mengungkapkan jumlah masyarakat yang telah memberikan kuasa hukum kepada timnya terus bertambah. Hingga Kamis, tercatat sebanyak 132 orang telah melapor dengan nilai dugaan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Jumlah korban yang sudah masuk kepada kami sebanyak 132 orang dengan nilai kurang lebih Rp30 miliar. Bahkan setelah pendaftaran kami tutup masih banyak masyarakat dari Kebumen, Cilacap, Wonosobo, Banjarnegara maupun daerah lain yang baru mengetahui kasus ini dan datang melapor,” katanya.

Menurutnya, mayoritas pelapor merupakan pensiunan yang berasal dari berbagai kabupaten di wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Ia memperkirakan jumlah korban masih berpotensi bertambah mengingat informasi mengenai dugaan kasus tersebut baru diketahui sebagian masyarakat melalui pemberitaan media.
Klaim Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Dalam laporannya kepada OJK, Djoko menyebut pihaknya menduga terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada para nasabah.
Ia mengatakan seluruh dokumen pendukung sedang dilengkapi sesuai permintaan penyidik OJK, termasuk daftar korban dan nilai kerugian riil masing-masing nasabah.
“Kami sudah dipanggil penyidik OJK pusat dan diminta melengkapi seluruh berkas, jumlah korban serta nilai kerugian riil. Itu sedang kami siapkan,” ujarnya.
Selain melalui OJK, Djoko menyebut pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi VI DPR RI dan mengaku telah memperoleh respons awal.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa mendapat perhatian sehingga ada penyelesaian yang memberikan keadilan bagi para nasabah,” katanya.
Apresiasi kepada Media
Di hadapan peserta aksi, Djoko juga menyampaikan apresiasi kepada media yang dinilainya telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemberitaan membuat semakin banyak korban yang berani melapor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Saya juga berharap pemberitaannya tetap berimbang karena ini merupakan proses mencari keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan tim kuasa hukum tidak memiliki kepentingan lain selain mendampingi para pensiunan yang merasa dirugikan.
“Kami hanya membawa aspirasi para pensiunan. Tidak ada kepentingan lain selain memperjuangkan penyelesaian persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Menunggu Respons Bank dan OJK
Hingga aksi damai berakhir, massa membubarkan diri secara tertib tanpa adanya pertemuan dengan pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para nasabah dalam aksi damai tersebut. Demikian pula Otoritas Jasa Keuangan masih melakukan proses penelaahan terhadap laporan yang telah disampaikan kuasa hukum para nasabah.
Saat aksi berlangsung Kepala Bank Mandiri Taspe n Puguh sempat menemui massa, namun tidak ada titik temu.
Begitu pula saat Kuasa Hukum Mandiri Taspen Jefri mencoba berdialog, namun tidak ada titik temu sesuai tuntutan nasabah.