Kuasa Hukum Pastikan Aksi Damai 200 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Tetap Digelar 9 Juli

Tuntut Pembatalan Kredit dan Pembekuan Operasional Sementara

PURWOKERTO – Kuasa hukum para nasabah korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Djoko Susanto SH, memastikan aksi damai tetap akan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Aksi yang dipusatkan di depan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto itu akan diisi dengan mimbar bebas sebagai bentuk penyampaian aspirasi para korban.

Sedikitnya 200 peserta diperkirakan hadir dalam aksi tersebut. Mereka terdiri atas para nasabah yang mengaku menjadi korban beserta anggota keluarga dari berbagai daerah di Banyumas Raya, serta sejumlah tokoh masyarakat yang menyatakan kepeduliannya terhadap kasus tersebut.

Djoko Susanto menegaskan, terdapat dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut, yakni pembatalan seluruh kredit yang dinilai bermasalah serta pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto hingga persoalan para nasabah memperoleh kepastian hukum.

“Besok kami tetap melaksanakan aksi damai dengan agenda mimbar bebas. Tuntutan kami jelas, yaitu pembatalan kredit para korban dan pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai persoalan ini diselesaikan secara adil,” kata Djoko Susanto.

Laporan Resmi Disampaikan ke OJK Pusat

Selain menempuh jalur aksi damai, tim kuasa hukum juga telah meningkatkan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke **Bidang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Menurut Djoko, laporan tersebut bertujuan agar para korban memperoleh perlindungan hukum sekaligus kepastian penyelesaian atas dugaan penyimpangan yang mereka alami.

“Kami sudah bertemu langsung dengan empat penyidik di Bidang Penindakan Jasa Keuangan OJK Pusat. Laporan kami sudah diterima, sekarang tinggal melengkapi berkas dari sekitar 130 nasabah beserta perhitungan riil kerugian yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut tim diterima oleh empat penyidik yang terdiri dari dua penyidik perempuan dan dua penyidik laki-laki. Salah seorang penyidik senior yang hadir bernama Miftah.

Djoko mengaku mendapat respons positif dari para penyidik OJK.

“Mereka sangat antusias dan memiliki empati terhadap persoalan yang dialami para pensiunan dalam dugaan skandal di Mandiri Taspen Purwokerto. Penyidik menyampaikan akan melakukan penyelidikan dalam waktu sesingkat-singkatnya setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Hingga kini, tim kuasa hukum masih melakukan pendataan terhadap seluruh korban untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya sebelum disampaikan secara resmi kepada penyidik.

Dukungan Tokoh Masyarakat

Rencana aksi damai tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua DPD Partai Golkar Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa para pensiunan.

Menurut Arief, apabila benar terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, maka hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya para pensiunan yang menggantungkan kehidupan dari dana pensiun mereka.

“Pada prinsipnya saya mengutuk keras tindakan oknum Mandiri Taspen yang diduga dengan sengaja melakukan penipuan terhadap para pensiunan. Peristiwa seperti ini semestinya tidak perlu terjadi apabila pengawasan internal perusahaan terhadap sumber daya manusianya berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia berharap terdapat penyelesaian yang memberikan rasa keadilan sehingga seluruh kerugian yang dialami para pensiunan dapat dipulihkan.

“Saya berharap ada jalan keluar sehingga kerugian, terutama kerugian materiil para pensiunan, dapat diganti dan mereka memperoleh hak sesuai nominal yang diduga telah diselewengkan oleh oknum tersebut,” katanya.

Arief juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional.

“Kepada aparat penegak hukum saya berharap dapat menerapkan sanksi sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menunggu Proses Hukum

Kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan puluhan hingga ratusan nasabah pensiunan ini terus menjadi perhatian publik di Banyumas. Selain proses penyelidikan yang kini mulai bergulir di tingkat pusat, para korban berharap aksi damai yang akan digelar dapat menjadi momentum agar tuntutan mereka memperoleh perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait rencana aksi damai maupun laporan yang telah disampaikan kuasa hukum para nasabah ke OJK Pusat. Pihak bank tetap memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tuduhan yang disampaikan para nasabah melalui mekanisme hak jawab.