PURWOKERTO — Mantan pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (1/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, SH.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri.
Sebelumnya, JPU menuntut Dika dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan pembayaran ganti kerugian sekitar Rp900 juta kepada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Salah satu anggota tim penasihat hukum Dika, Doni Wicaksono, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Sebagai advokat, kami tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” kata Doni seusai persidangan.
Doni membenarkan bahwa kliennya dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ia juga membenarkan adanya putusan mengenai pembayaran ganti kerugian senilai sekitar Rp900 juta.
“Ya, benar putusannya 1 tahun 10 bulan dan dikabulkan yang Rp900 sekian juta,” ujarnya.
Meski demikian, tim penasihat hukum belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut.
Menurut Doni, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama tim advokasi untuk mempertimbangkan kepentingan hukum Dika.
“Kami sedang berpikir dan rembug dengan tim advokasi untuk keadilan dan kebaikan klien kita,” pungkasnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara yang menjerat eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto itu kini memasuki tahap penentuan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.