Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Hingga Hamil 8 Bulan dan Dikeluarkan Dari Sekolah

Ibu dan Anak Lapor Polisi dan Minta Pendampingan Hukum Peradi SAI

BANYUMAS — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi kelas XII SMA Swasta di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, hingga korban hamil delapan bulan.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Advokat H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menyebut korban berinisial KP warga Kecamatan Cilongok dan masih berusia sekitar 17 tahun.

Menurut Djoko, terduga pelaku berinisial MT atau M Tarigan, Warga Kecamatan Patikraja. Dari keterangan ibu korban, awalnya MT menjalin hubungan asmara dengan ibu korban selama kurang lebih lima tahun.

“Yang menarik, pelaku ini awalnya adalah kekasih atau pacar ibunya yg berinisial RST. Mereka sudah menjalin hubungan kurang lebih lima tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, justru anak perempuannya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil,” kata Djoko.

Djoko mengatakan, korban saat ini telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan.

Kasus tersebut, lanjut dia, menjadi perhatian serius karena selain dugaan persetubuhan terhadap anak, terdapat dugaan upaya menggugurkan kandungan yang dilakukan ketika usia kehamilan korban masih relatif muda.

Meski sudah 5 tahun berpacaran dengan ibu korban, namun MT selalu menunda jika diminta untuk menikah. Alasannya nunggu anaknya lulus SMA.

Diduga Dua Kali Diberi Obat

Djoko mengungkapkan, sekitar Maret atau April 2026, korban diduga pernah diberikan obat yang disebut sebagai obat peluntur kandungan.

Menurut keterangannya, obat tersebut diberikan sebanyak tiga butir dalam satu kali pemberian dan dilakukan hingga dua kali. Dengan demikian, korban disebut mengonsumsi sekitar enam butir obat dalam rangkaian upaya yang diduga bertujuan menggugurkan kandungan.

“Dia pernah dilakukan upaya untuk aborsi atau pengguguran kandungan dengan menggunakan obat peluntur kandungan. Tiga butir diminum dan dilakukan dua kali, sehingga kurang lebih enam butir,” ujar Djoko.

Selain pemberian obat, menurut Djoko, terdapat pula dugaan upaya lain dengan cara melakukan pemijatan terhadap korban ketika usia kandungannya sekitar empat bulan.

Tidak berhenti di situ, korban juga disebut diminta mengonsumsi buah nanas yang telah diparut. Cara tersebut, menurut keterangan yang diterima Djoko, dilakukan sebanyak dua kali.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dikawal ke Polresta Banyumas

Djoko menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.

Djoko menyatakan pihaknya akan mendatangi Polresta Banyumas untuk berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut dia, perkara tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Poinnya ada dua. Pertama, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sampai korban hamil. Kedua, ada dugaan upaya menggugurkan kandungan dengan memberikan obat dan cara lainnya,” ujar Djoko.

Djoko meminta aparat penegak hukum segera melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban, mengingat korban masih berstatus anak dan merupakan seorang pelajar.