BANYUMAS – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Kabupaten Banyumas menolak kebijakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat pengaduan dan permohonan audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banyumas, Jumat (14/8/2026).
Anggota IAI Banyumas Yoga Bagus menilai penerapan SLF penting untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunan.
Namun, penerapan aturan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan karakter apotek sebagai sarana pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Apotek bukan semata-mata kegiatan usaha, melainkan sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki fungsi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat,” ujar Yoga dalam poin surat yang dikirim.
IAI Banyumas berharap implementasi SLF tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berat bagi apotek yang sudah lama beroperasi.
Organisasi profesi tersebut juga meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi riil apotek eksisting sebelum menerapkan kewajiban SLF secara penuh.
Minta Apotek Lama Diberi Relaksasi
Salah satu aspirasi utama IAI Banyumas adalah pemberian masa relaksasi atau kelonggaran bagi apotek yang telah berdiri sebelum ketentuan SLF diberlakukan.
Masa relaksasi tersebut diharapkan dapat disepakati melalui audiensi antara apoteker, Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta organisasi perangkat daerah terkait.
IAI juga meminta apotek yang sebelumnya telah memiliki IMB/PBG tidak diwajibkan mengurus ulang dokumen yang sudah diterbitkan.
Apotek cukup melengkapi persyaratan tambahan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan SLF.
Menurut IAI Banyumas, pendekatan tersebut akan lebih proporsional sekaligus menghindari beban administrasi dan biaya tambahan bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan bangunan sebelumnya.
Jangan Hambat Perpanjangan Izin Apotek
IAI Banyumas juga meminta agar belum tersedianya SLF saat ini tidak langsung dijadikan alasan untuk menghentikan proses perpanjangan izin operasional apotek yang masa berlakunya hampir habis.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Jika izin apotek tidak dapat diperpanjang hanya karena persoalan SLF, IAI khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha, tenaga kerja, sekaligus akses masyarakat terhadap pelayanan obat dan kefarmasian.
Karena itu, IAI meminta pemerintah mencari mekanisme transisi yang tidak mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Usulkan Konsultan Khusus
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan SLF, IAI Banyumas mengusulkan adanya konsultan khusus yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Konsultan tersebut diharapkan dapat membantu pemilik apotek memahami dan memenuhi persyaratan SLF dengan tarif yang rasional.
Dengan pendampingan tersebut, proses pengurusan SLF diharapkan menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak menimbulkan biaya yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha apotek.
IAI Banyumas juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penerapan kebijakan tersebut.
Koordinasi diharapkan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP, Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta organisasi profesi apoteker.
DPRD Diminta Fasilitasi Audiensi
IAI Banyumas meminta DPRD Banyumas membantu memperjuangkan solusi terhadap persoalan SLF yang dihadapi apotek yang telah berdiri.
Mereka berharap kebijakan yang dihasilkan tetap menjamin tertib administrasi bangunan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
IAI Banyumas juga menyatakan siap mengikuti audiensi atau diskusi apabila DPRD mengundang para apoteker pelaku usaha bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dinas terkait.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi upaya mencari titik temu antara kebutuhan pemerintah dalam memastikan kelayakan bangunan dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian secara berkelanjutan.
Surat tersebut ditandatangani Pengurus Cabang Kabupaten Banyumas Ikatan Apoteker Indonesia. Tembusan surat disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Banyumas.