BANYUMAS – Proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Banyumas dari PDI Perjuangan, Subagyo, mulai dibahas secara serius.
DPRD Banyumas membentuk tim untuk mencermati mekanisme pemberhentian sekaligus PAW Subagyo yang selama lebih dari sembilan bulan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan karena kondisi kesehatan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat konsultasi dan dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (11/8/2026).
Rapat melibatkan sejumlah pihak, antara lain KPU Banyumas, RSUD Banyumas, Bagian Hukum Setda Banyumas, Bakesbangpol, serta DPC PDI Perjuangan Banyumas.
Plt Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan pimpinan DPRD menugaskan Sekretariat DPRD untuk memproses persoalan tersebut.
“Atas kondisi ini, ketua DPRD menugaskan kita (Setwan) untuk memproses PAW, sehingga kami mengundang berbagai pihak guna memberikan masukan dan saran,” kata Nungky seusai rapat, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, secara prinsip PAW merupakan kepentingan partai politik pengusung. DPRD pada dasarnya memproses usulan yang disampaikan partai.
Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah ketentuan administratif dan hukum yang harus dipenuhi.
Karena itu, DPRD memilih melakukan pencermatan terlebih dahulu sebelum menentukan mekanisme yang akan ditempuh.
Absennya Subagyo Sudah Lebih dari Sembilan Bulan
Nungky menjelaskan, kondisi Subagyo telah berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Banyumas.
Subagyo sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024-2029. Karena kondisi kesehatan membuatnya tidak dapat menjalankan tugas pimpinan dewan selama tiga bulan berturut-turut, posisi tersebut kemudian digantikan.
Pergantian Ketua DPRD Banyumas dilakukan pada Januari 2026. Subagyo kemudian digantikan Agus Priyanggodo.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD, Subagyo diharapkan dapat lebih fokus menjalani pengobatan dan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Namun, hingga memasuki bulan kesembilan, kondisi kesehatan Subagyo masih membuatnya belum dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Harapannya setelah posisi sebagai ketua DPRD digantikan, saat kembali sebagai anggota bisa berkonsentrasi dalam pengobatan kesehatannya. Ternyata sampai bulan kesembilan ini juga tidak bisa menjalankan tugas,” ujar Nungky.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan juga menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Kondisi tersebut membuat DPRD perlu segera menentukan langkah administratif agar status keanggotaan Subagyo memiliki kepastian.
“Kami berpandangan, ketidakhadiran selama sembilan bulan ini sudah berpengaruh terhadap aktivitas dan kinerja kedewanan beliau. Sementara kami juga harus hati-hati untuk pelayanan administrasi dengan statusnya masih sebagai anggota DPRD,” katanya.
Mekanisme PAW Masih Dikaji
Salah satu persoalan yang kini tengah dikaji adalah dasar hukum yang akan digunakan dalam proses pemberhentian dan PAW.
DPRD Banyumas masih mencermati apakah mekanismenya akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, maupun Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, DPRD juga masih mengkaji pihak yang nantinya mengajukan proses PAW.
Kemungkinan mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui partai politik pengusung atau melalui mekanisme internal DPRD, termasuk melalui Badan Kehormatan.
“Ini masih kami kaji dan akan dikonsultasikan, apakah nanti usulan PAW melalui partai politik atau dari internal DPRD melalui Badan Kehormatan,” jelas Nungky.
Untuk memastikan proses tidak menyalahi aturan, DPRD Banyumas akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil konsultasi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi DPRD dalam menentukan tahapan selanjutnya.
PDI Perjuangan Siapkan Mekanisme Internal
Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan, dari sisi DPC PDI Perjuangan Banyumas tidak ada persoalan terkait rencana proses tersebut.
Namun, mekanisme internal partai tetap harus dijalankan secara berjenjang.
Agus yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas mengatakan, proses tersebut nantinya akan melalui struktur partai mulai dari DPC hingga DPD dan DPP.
“Dari partai (DPC), sudah menugaskan divisi hukum dan organisasi untuk mengkaji langkah-langkahnya,” kata Agus.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mekanisme organisasi partai.
Dengan demikian, keputusan mengenai pemberhentian dan PAW Subagyo belum langsung ditetapkan.
DPRD Banyumas dan PDI Perjuangan masih melakukan kajian serta koordinasi dengan pihak terkait.
Menunggu Kepastian Tahapan PAW
Rapat yang digelar DPRD Banyumas menjadi langkah awal untuk mencari kepastian mengenai mekanisme pemberhentian Subagyo sebagai anggota DPRD sekaligus proses pengisian kursi melalui PAW.
DPRD memastikan proses tersebut dilakukan secara hati-hati karena menyangkut status keanggotaan lembaga legislatif dan hak politik partai pengusung.
Konsultasi dengan Kemendagri diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dasar hukum dan tahapan yang harus ditempuh.
Sementara itu, PDI Perjuangan juga akan menyelesaikan mekanisme internalnya sebelum menyampaikan rekomendasi resmi.
Dengan kondisi tersebut, kursi DPRD Banyumas dari Dapil Banyumas 4 yang sebelumnya ditempati Subagyo masih menunggu proses administrasi dan keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.