Kasus Penimbunan BBM di Banyumas, Pengacara Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

BANYUMAS – Perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang menjerat Ahmad Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.

Setelah Rizal ditetapkan sebagai tersangka, penasihat hukumnya mulai mempertanyakan konstruksi perkara tersebut. Mereka menilai penanganan kasus tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang membeli dan membawa BBM menggunakan jeriken.

Advokat H Djoko Susanto, SH, mengatakan posisi Rizal perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, kliennya bukan pelaku usaha besar, melainkan pengecer BBM skala kecil yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.

“Dia hanya seorang pengecer. Membeli bensin dalam jumlah tertentu dengan harapan mendapatkan lapangan pekerjaan dan menghidupi keluarga. Keuntungannya hanya Rp1.000 per liter,” kata Djoko.

Pertanyakan Rantai Pembelian

Penasihat hukum mengakui Rizal membeli Pertalite menggunakan sejumlah jeriken. Namun, mereka mempertanyakan bagaimana proses pembelian itu dapat berlangsung berulang kali dan melibatkan operator SPBU.

Menurut Djoko, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam transaksi BBM, penyidikan seharusnya tidak hanya memeriksa pembeli. Pihak yang menyediakan atau melayani pembelian juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme penjualan.

“SPBU tempat dia membeli bensin itu kenapa diperbolehkan? Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU yang memberikan bensin itu juga harus dilihat keterlibatannya,” ujarnya.

Karena itu, Djoko mendorong evaluasi terhadap SPBU yang diduga memberikan ruang bagi pola pembelian BBM yang menyimpang dari ketentuan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut siapa yang membawa BBM dalam jumlah tertentu. Ada rantai transaksi yang perlu dijelaskan, mulai dari sumber BBM, proses pembelian, pihak yang melayani, hingga mekanisme pengisian ke wadah yang dibawa pembeli.

Pengacara Klaim Ada Bukti “Atensi”

Sorotan lain yang disampaikan penasihat hukum menyangkut dugaan pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum.

Djoko mengklaim timnya memiliki bukti transaksi yang menurut dia menunjukkan adanya permintaan uang atau “atensi” kepada oknum tertentu dalam rentang 2024 hingga 2026.

“Semua kita punya data bukti setoran ‘atensi’ kepada oknum, baik tingkat daerah sampai tingkat kabupaten. Total nilainya tidak akan kami sampaikan, tetapi intinya ada bukti transaksi,” kata Djoko.

Menurut dia, Rizal merasa menjadi sasaran permintaan uang secara rutin dari sejumlah pihak. Namun, ketika perkara hukum justru menjeratnya, pihak-pihak yang disebut sebelumnya menerima “atensi” tersebut dinilai tidak memberikan bantuan.

Tim penasihat hukum menyatakan siap membuka bukti-bukti tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Mengaku Setor Rp5.000 kepada Operator

Rizal juga mengungkapkan pola pengisian BBM yang selama ini dilakukannya.

Ia mengaku tidak selalu mengisi dalam satu transaksi besar. Dalam beberapa kesempatan, dia menyebut melakukan pengisian sekitar Rp400.000, kemudian kembali mengisi pada waktu berbeda.

Rizal juga mengklaim memberikan uang kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian BBM ke wadah yang dibawanya. Nominal yang disebut sekitar Rp5.000 untuk setiap pengisian.

“Sekali pengisian kita bayar ke operator Rp5.000,” kata Rizal.

Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah SPBU, antara lain di wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan tersangka dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Klaim mengenai pembayaran kepada operator maupun dugaan keterlibatan pihak lain masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ada Dugaan Pihak Lain yang Terlibat

Rizal juga mengaku pernah diminta membantu oleh seseorang yang disebut berasal dari lingkungan aparat sejak 2024.

Klaim tersebut kini menjadi salah satu hal yang hendak didalami oleh tim penasihat hukum.

Djoko juga mempertanyakan penggunaan kendaraan dan selang dalam proses pengisian BBM ke jeriken.

Menurut dia, fakta tersebut seharusnya diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

“Ini kan sudah ada perbuatan namanya antara kerja sama antara pom bensin SPBU dengan si pelaku ini. Kenapa hanya dia yang menjadi korban, hanya dia yang dituduh sebagai pelaku?” ujar Djoko.

Pertanyaan itu sekaligus membuka ruang pemeriksaan lebih luas mengenai bagaimana BBM diperoleh, siapa yang melayani transaksi, bagaimana pengisian dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi aktivitas tersebut.

Tidak Ditahan, Pengacara Kawal Proses Hukum

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2026, Rizal memberikan kuasa kepada H Djoko Susanto, SH, Sri Handayani, SH, Wahidin, SH, dan Eko Prihatin, SH untuk mendampinginya dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 di Polresta Banyumas.

Djoko mengatakan perkara tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum pihaknya menerima pengaduan dari Rizal.

Kini, tim penasihat hukum berkonsentrasi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama proses penyidikan berjalan.

Ia juga berharap jaksa maupun majelis hakim nantinya melihat seluruh fakta yang muncul dalam proses pembuktian, termasuk posisi Rizal sebagai pengecer kecil.

“Saya selaku advokat, kalau memang dia ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Siapa Membeli BBM

Perkara Rizal kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar dugaan penimbunan Pertalite.

Kasus ini berpotensi menguji sejauh mana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam rantai transaksi BBM, mulai dari pembelian, penjualan, pengisian hingga dugaan pihak yang memfasilitasi.

Namun, tudingan mengenai dugaan “atensi” kepada oknum aparat maupun dugaan keterlibatan SPBU masih merupakan klaim tersangka dan penasihat hukumnya. Kebenarannya harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, serta proses hukum yang transparan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang membeli BBM. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana transaksi berlangsung, siapa saja yang terlibat, dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditentukan oleh proses pembuktian hukum, bukan semata-mata oleh klaim dari salah satu pihak.

Sementara itu, Kapolsek Tambak Iptu Sabar Riyadi, S.H mengaku tidak mengetahui secara detail tentang perkara ini. Pasalnya, dia baru menjabat menjadi Kapolsek Tambak pada bulan November lalu.

“Saya tau soal itu juga beberapa hari setelah penangkapan. Karena beberapa hari di SPBU Sumpiuh pompa yang pertalite tutup, katanya diberhentikan oleh Pertamina,” kata dia.