BANYUMAS – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Bambang Sunoto, SH MH, Senin 10 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi sekaligus membahas berbagai persoalan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kualitas pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat.
Kajari Banyumas Bambang Sunoto menegaskan, masyarakat yang datang ke rumah sakit pada umumnya berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan. Karena itu, pelayanan medis semestinya mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu sebelum persoalan administrasi.
“Jangan ditanya dulu, apa layani dulu. Nyawa itu lebih penting. Layani dulu, barulah ketika yang bersangkutan sudah ditangani secara medis, baru ditanya identitasnya,” ujar Bambang dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban kepesertaan. Karena itu, aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas ketika seseorang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, keluarga pasien tentu mengalami kepanikan. Apalagi ketika pasien mengalami kesulitan bernapas dan membutuhkan penanganan segera.
“Kalau sudah masuk rumah sakit, pasti orang itu benar-benar membutuhkan pertolongan,” katanya.
Ia berharap pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas di Banyumas terus mengalami perbaikan. Fasilitas kesehatan milik pemerintah, menurut dia, harus mampu memberikan pelayanan yang semakin baik karena keberadaannya merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Pelayanan Tak Boleh Membedakan Pasien
Bambang juga menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan yang tidak membedakan masyarakat berdasarkan status sosial, jabatan, maupun kedekatan personal.
Ia berharap tidak ada praktik pelayanan yang hanya mengutamakan orang-orang tertentu karena dikenal oleh petugas atau memiliki posisi tertentu.
“Jangan sampai hanya orang-orang tertentu yang dikenal saja yang dilayani. Harapan saya semua masyarakat dilayani dengan baik dan prima,” tegasnya.
Menurut Bambang, rumah sakit pemerintah merupakan fasilitas kesehatan milik masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan menjadi salah satu aspek yang harus terus diperbaiki.
Ia membandingkan pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi agar rumah sakit pemerintah mampu meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Rumah sakit negeri itu milik kita bersama, milik masyarakat. Paling tidak dalam pelayanan harus lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Bambang menilai masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi sering kali memilih rumah sakit swasta karena mempertimbangkan kualitas pelayanan. Kondisi tersebut semestinya menjadi pemicu bagi rumah sakit pemerintah untuk berbenah.
Waspadai Penyimpangan Data BPJS
Dalam pertemuan itu, Bambang juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan data peserta BPJS. Ia mengingatkan agar data kepesertaan dan data pasien tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Menurut dia, potensi penyimpangan perlu diantisipasi, terutama apabila data pasien digunakan untuk memenuhi target tertentu atau meningkatkan jumlah peserta yang tercatat dalam suatu fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai data-data BPJS disimpan atau dimanfaatkan karena ingin memenuhi target,” katanya.
Ia menilai persoalan data perlu mendapatkan perhatian karena data kepesertaan berkaitan langsung dengan pembiayaan dan sistem pelayanan kesehatan.
Bambang mengingatkan agar tidak terjadi praktik pencatatan pasien yang sebenarnya sudah tidak lagi menggunakan layanan tertentu, tetapi masih dimasukkan dalam daftar untuk meningkatkan jumlah kepesertaan atau kepentingan kapitasi.
Menurut dia, pengelolaan data harus dilakukan secara transparan dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai menyimpang. Kita edukasi agar tidak terjadi penyimpangan data,” ujarnya.
Peran Kejaksaan dalam Pengawasan
Bambang mengatakan, kejaksaan tidak hanya memiliki peran dalam penanganan perkara hukum. Institusi tersebut juga dapat membangun jaringan dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Silaturahmi dengan Peradi SAI Purwokerto menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara aparat penegak hukum dan organisasi profesi advokat.
Menurut Bambang, advokat memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum maupun pelayanan publik.
Komunikasi antara kejaksaan dan advokat diharapkan dapat membuka ruang pertukaran informasi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, pengawasan tersebut penting agar hak masyarakat tidak terabaikan dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Supaya pelayanan ke depan lebih baik, kita harus sama-sama mengawasi,” katanya.
Peradi SAI Dorong Komunikasi dan Sinergi
Silaturahmi Peradi SAI Purwokerto dengan Kejari Banyumas juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara organisasi advokat dan aparat penegak hukum.
Komunikasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi, tetapi dapat berkembang menjadi kerja sama dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Djoko Susanto SH, mengungkapkan, Advokat selain menjalankan fungsi pendampingan hukum, memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
Sementara itu, kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum sekaligus dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan komunikasi yang terbangun, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diketahui lebih cepat dan ditangani sesuai ketentuan hukum, ” ujarnya.
Pertemuan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Bagi masyarakat, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat, keselamatan pasien menjadi hal yang tidak dapat ditunda.
Karena itu, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, perlindungan data BPJS, serta pengawasan terhadap potensi penyimpangan menjadi pekerjaan bersama agar hak masyarakat benar-benar terlindungi.