Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Kredit Mandiri Taspen Purwokerto Digelar, Terduga Pelaku dan OJK Absen

PURWOKERTO – Sengketa perdata terkait dugaan wanprestasi dalam perkara pembatalan kredit pensiunan mulai memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt digelar pada Kamis (23/7/2026), namun belum dapat memasuki pokok perkara karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota dengan agenda awal memeriksa kehadiran para pihak. Majelis kemudian memutuskan menunda persidangan setelah mendapati tidak semua pihak memenuhi panggilan pengadilan.

Perkara tersebut diajukan oleh seorang pensiunan, Mulyono, S.Sos., melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Djoko Susanto, SH. Gugatan ditujukan kepada Nurma Handika Sari sebagai tergugat, dengan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela sebagai turut tergugat.

Dalam sidang perdana itu, hanya kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela yang hadir. Sementara Nurma Handika Sari, OJK Purwokerto, serta PT Taspen Cabang Purwokerto tidak hadir sehingga majelis belum dapat melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Penggugat Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Purwokerto, penggugat mendalilkan bahwa Nurma Handika Sari diduga tidak memenuhi komitmen untuk mengurus pembatalan kredit pensiunan setelah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025.

Menurut penggugat, hingga saat ini pembatalan kredit yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya, dana pensiun Mulyono masih terus dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan untuk membayar cicilan kredit yang dipersoalkan.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kredit batal demi hukum. Selain itu, penggugat juga menuntut pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025 sebagai ganti rugi materiil.

Tidak hanya itu, gugatan juga memuat tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, permohonan sita jaminan terhadap aset yang dijadikan agunan, hingga permintaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan.

Bank Mandiri Taspen Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry M.H., menegaskan kehadirannya dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Untuk substansi perkara, kami menunggu tahapan persidangan sesuai hukum acara agar tetap etis dan proporsional,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Jalur Damai Sudah Ditempuh

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, SH, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari janji pembatalan kredit yang hingga lebih dari satu tahun belum direalisasikan, sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan provisi agar pemotongan pensiun dihentikan sementara, sekaligus membuka jalan penyelesaian bagi para nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa,” kata Djoko.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Karena belum seluruh pihak hadir, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pada persidangan berikutnya, majelis akan kembali memanggil pihak-pihak yang belum hadir. Apabila seluruh pihak telah memenuhi panggilan, tahapan berikutnya dapat berlanjut ke proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hingga berita ini ditulis, Nurma Handika Sari, OJK Purwokerto, maupun PT Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana maupun terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dalil gugatan maupun bantahan dari para tergugat nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Purwokerto sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.