Pemeriksaan Kades Klapagading Kulon Diwarnai Protes: Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Auditor Inspektorat

BANYUMAS – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menyeret nama Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, memanas. Usai memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Banyumas pada Selasa (26/5/2026), pihak kuasa hukum melontarkan kritik pedas terhadap jalannya proses pemeriksaan.

Karsono hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari organisasi Peradi SAI, H. Djoko Susanto, S.H. Namun, bukannya berjalan mulus, proses konfrontasi di ruang pemeriksaan justru menuai keberatan keras.

Sebut Pemeriksaan Menyalahi Prosedur Pro Justitia

Djoko Susanto menilai, ada ketidaksesuaian prosedur yang cukup mendasar saat kliennya dimintai keterangan. Pasalnya, ketika perkara sudah masuk dalam ranah pro justitia (proses hukum berjalan), pemeriksaan pendalaman justru diambil alih oleh tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, bukan penyidik kepolisian.

“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain,” tegas Djoko saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dinilai Menggiring dan Mengintimidasi

Tak hanya soal wewenang, Djoko juga menyentil profesionalitas oknum auditor tersebut. Menurutnya, pola pertanyaan yang diajukan terkesan subjektif, menggiring opini, dan cenderung mengintimidasi kliennya dengan cara membenturkan keterangan antar-saksi.

Ia membeberkan beberapa contoh pertanyaan auditor yang dinilai menyudutkan:

“Katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?”

“Katanya dia begini, menurut kamu gimana?”

“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi klien kami. Pola seperti itu menurut kami sangat tidak profesional dan berpotensi mendiskreditkan posisi klien,” lanjutnya.

Desak Evaluasi

Atas temuan ini, pihak kuasa hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta jajaran pimpinan Inspektorat untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para auditor di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar penanganan kasus hukum tetap berjalan bersih, objektif, dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.