Empat Mantan Karyawan Kedai Tuas Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi dalam Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO – Empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang sebelumnya diketahui pernah bekerja di Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diajukan para mantan karyawan tersebut. Mereka mengaku nama dan rekening pribadi mereka diduga digunakan dalam sejumlah transaksi yang kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum para saksi sekaligus pelapor dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Patria Kukuh, mengatakan pemeriksaan kali ini berfokus pada dua aspek utama, yakni laporan pengaduan yang diajukan para mantan karyawan serta keterangan mereka sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi terkait laporan pengaduan dari empat orang mantan karyawan. Selain itu, mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang saat ini sedang berlangsung,” kata Patria Kukuh kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, masing-masing saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan aliran dana yang masuk dan keluar melalui rekening milik para saksi.

“Materi pemeriksaan kurang lebih sekitar 30 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Salah satu yang didalami adalah terkait aliran dana, di mana rekening mereka diduga pernah dipinjam dan digunakan untuk transaksi yang bukan merupakan kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.

Patria menegaskan bahwa hingga saat ini status keempat kliennya masih sebagai saksi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

“Saat ini status mereka masih sebagai saksi. Kemungkinan pemeriksaan lanjutan tetap ada apabila dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

Keempat mantan karyawan yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing adalah Dini Herdiani (28), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), Tegar Ribowo (22), dan Imam Wahyudi (31).

Muncul Babak Baru Perkara

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret N alias D terus berkembang. Sejumlah pensiunan sebelumnya telah melaporkan dugaan kerugian yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Kini, muncul pengakuan dari empat mantan karyawan Kedai Tuas yang mengaku rekening pribadi mereka diduga digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka kemudian mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum.

Keterangan para mantan karyawan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap rangkaian transaksi yang sedang didalami oleh penyidik.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. ***