PURWOKERTO – Sebanyak 120 pensiunan yang merupakan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto, resmi melayangkan somasi terbuka serta memohon perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga tinggi negara.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas skandal kredit yang diduga telah merugikan para pensiunan hingga mencapai Rp 25 miliar.
Surat somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 17 Juni 2026 ini ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan nasional, mulai dari Presiden RI, Ketua DPR RI cq. Komisi VI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepala Danantara Indonesia.
Selain itu, desakan utama juga diarahkan kepada jajaran Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk dan PT Taspen selaku induk perusahaan.
Kuasa Hukum 120 Pensiunan, Djoko Susanto, SH., menegaskan bahwa para nasabah yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan menolak keras upaya-upaya pembentukan opini yang mencoba mengorbankan nasabah sebagai “tumbal” dengan dalih bahwa kasus ini hanyalah perbuatan oknum internal perbankan semata.
“Jangan para nasabah dijadikan tumbal yang mengatasnamakan ‘oknum’ demi menyelamatkan korporasi. Hidup para pensiunan saat ini sudah diambang kemiskinan yang sangat parah akibat skandal kredit tersebut,” tegas Djoko Susanto, SH. dalam keterangan resminya di Purwokerto, Rabu (17/06/2026).
Pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu yang sangat ketat kepada manajemen PT Bank Mandiri Taspen untuk segera merespons dan menyelesaikan sengkarut ini secara keperdataan dan perlindungan konsumen.
Mereka meminta agar manajemen tidak bersembunyi atau menunda hak nasabah dengan alasan menunggu proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir.
Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam yang telah ditentukan tidak menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak manajemen perbankan, riibuan massa yang terdiri dari 120 orang korban beserta seluruh keluarga besarnya mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi langsung.
“Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu 3 x 24 jam, maka seluruh korban sebanyak 120 orang beserta istri, suami, anak-anak, cucu, dan seluruh keluarga korban akan melakukan aksi langsung dengan menduduki Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kami akan menginap di sana sampai ada kepastian dan penyelesaian masalah ini,” lanjut Djoko dalam somasi tertulisnya.
Skandal ini menarik perhatian publik di wilayah Banyumas Raya mengingat korbannya merupakan kelompok rentan, yakni para pensiunan yang menggantungkan sisa masa tuanya dari dana pensiun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Manajemen PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun OJK terkait langkah penanganan perlindungan konsumen perbankan atas kasus ini.