Pelaku Jambret Tengah Malam Di Purwokerto Barat Ditangkap

BANYUMAS — Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus jambret yang sempat meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial AA (24) warga Kecamatan Cilongok berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 23.45 wib di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menjadi sasaran pelaku.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendekati korban dari arah belakang sebelum akhirnya beraksi dengan menarik paksa tas cangklong milik korban. Aksi tersebut menyebabkan korban ini terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tas korban saat berkendara, sehingga korban RFN (20) seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Barat ini terjatuh dan mengalami luka luka cukup serius,” jelas Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada wajah, tangan dan kaki, serta kehilangan satu gigi akibat benturan. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil berupa satu tas cangklong yang berisi beberapa peralatan makeup serta dompet warna krem berisi KTP, KTM dan uang tunai sebesar Rp650.000. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya sadar dan memberikan keterangan kepada polisi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, helm, serta sandal yang dipakai saat kejadian.

Sejumlah saksi di lokasi, termasuk warga setempat, turut memberikan keterangan yang memperkuat proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.