PURWOKERTO – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan warga Kabupaten Banyumas. Seorang remaja nekat menyiram bensin dan membakar temannya saat sedang tertidur. Hingga kini, motif pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15), dan kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya menghadiri perayaan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
Setelah itu, korban bersama teman-temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis pada dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban, lalu menyalakan api.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis,” terang Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, telah dimintai keterangan untuk memperkuat kasus.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya tindakan berisiko di kalangan remaja. Pengawasan dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci utama untuk menghindari kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat bahwa lemahnya pengawasan lingkungan dan pergaulan dapat memicu tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.