Polresta Banyumas Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Gumelar, Tiga Tersangka Diamankan

PURWOKERTO – Jajaran Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, dalam keterangan pers pada Senin (6/4/2026) menjelaskan, penindakan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SO, NM, dan SN, dengan peran sebagai pemodal, operator, hingga pemilik lahan,” ujar Petrus.

Tersangka SO diketahui sebagai pemilik sekaligus pemodal utama kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin yang berlokasi di wilayah Desa Cihonje dan sekitarnya, Kecamatan Gumelar. Sementara tersangka NM berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola operasi tambang di lokasi lain, dan tersangka SN merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan setidaknya dua titik lokasi tambang ilegal milik SO, yakni di Desa Cihonje dan Desa Paningkaban. Sedangkan tambang milik NM dan SN beroperasi di lahan seluas sekitar 3.386 meter persegi di wilayah Gumelar.

Kapolresta mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak bersifat spontan, melainkan telah berjalan lama dan terstruktur.

SO, misalnya, memulai aktivitasnya sejak 2012 sebagai pekerja tambang. Selama bertahun-tahun, ia belajar teknik penambangan secara langsung di lapangan hingga akhirnya mampu menjalankan usaha sendiri.

“Sejak 2017, tersangka mulai membeli lahan dan membuka lubang tambang secara mandiri. Meski awalnya belum menghasilkan, pada 2023 mulai ditemukan emas dan sejak itu aktivitas pengolahan berjalan aktif hingga berkembang menjadi dua lubang tambang produktif,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka NM diketahui mulai beroperasi sejak 2017 dengan pola berpindah lokasi. Setelah satu lahan habis, ia menutup dan membuka lokasi baru secara berulang hingga 2024. Pola ini dinilai sebagai bentuk kegiatan ilegal yang terencana dan berkelanjutan.

Pada 2025, NM kemudian bekerja sama dengan SN untuk membuka tambang di lahan milik SN dengan sistem bagi hasil. Dalam operasionalnya, tambang tersebut melibatkan delapan pekerja yang terbagi sebagai penggali dan pengolah material.

Dari hasil penindakan, diketahui tambang tersebut mampu menghasilkan sekitar 7 gram emas per minggu, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp10 juta per minggu. Hasil tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal, pemilik lahan, dan pekerja.

Dampak Lingkungan dan Pengolahan Limbah

Selain pelanggaran hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan. Polisi menemukan adanya pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar.

Limbah cair hasil pengolahan ditampung di kolam sebelum dibuang ke aliran sungai kecil di sekitar lokasi. Meski melalui proses pengendapan, limbah tersebut tetap berisiko mencemari lingkungan.

“Metode yang digunakan adalah sianida, bukan merkuri. Namun demikian, tetap perlu uji laboratorium untuk memastikan dampak pencemaran terhadap tanah dan air,” kata Kapolresta.

Sementara di lokasi tambang milik NM dan SN, limbah hasil pengolahan langsung ditimbun ke dalam tanah, yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran serius.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banyumas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena selain melanggar hukum juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Petrus.