Dua Terdakwa Kasus Tambang Emas Ajibarang Bebas, Satu Divonis Percobaan

PURWOKERTO — Sidang pembacaan putusan kasus tambang emas di wilayah Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (2/4/2026), berakhir dengan vonis beragam terhadap tiga terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Dian Anggraeni memutuskan dua terdakwa, Gito Zaenal dan Yanto Susilo, bebas dari seluruh tuntutan. Keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani selama lima bulan, sehingga sisa hukuman tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa percobaan selama satu tahun, dengan syarat tidak kembali bekerja di lokasi tambang tersebut.

Usai persidangan, JPU yang diwakili Boyke Suhendro dan Sutrisno menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan bebas tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar perwakilan JPU.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut mencerminkan hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya buruh tambang.

“Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Djoko menegaskan, para terdakwa merupakan buruh tambang yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang.

“Buruh yang hanya mencari sesuap nasi sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tuturnya.

Ia juga menilai putusan terhadap Slamet Marsono yang dijatuhi hukuman percobaan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Keadilan masih ada di negara kita. Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat yang termarginalkan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib buruh tambang tradisional di wilayah Banyumas. Putusan bebas terhadap dua terdakwa, serta sikap JPU yang masih pikir-pikir, membuka peluang adanya langkah hukum lanjutan.

Lebih jauh, perkara ini memunculkan perdebatan terkait penegakan hukum terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tambang tradisional. Banyak pihak menilai perlindungan hukum yang adil dan proporsional menjadi hal penting agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses penegakan hukum di lapangan.