PURWOKERTO — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (30/3/2026). Isak tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut masing-masing 1 tahun penjara. Selain itu, JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno juga menuntut denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Tangis keluarga terdakwa tak terbendung begitu tuntutan dibacakan. Suasana ruang sidang mendadak hening, hanya diiringi suara sesenggukan, terutama dari istri Slamet Marsono, Mei Kristiani. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku terpukul atas tuntutan tersebut.
“Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang,” ujarnya lirih.

Kasus tambang Pancurendang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa justru menilai tuntutan tersebut mencerminkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang diajukan.
Salah satu advokat terdakwa, Eko Prihatin SH, menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun pembelaan atau pledoi.
“Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Senada, advokat lainnya, H. Djoko Susanto SH, menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia bahkan menyebut, tuntutan 1 tahun penjara justru menunjukkan ketidakyakinan JPU terhadap dakwaan.
“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada awal April mendatang. Kini, harapan keluarga terdakwa tertumpu pada pembelaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan membebaskan para terdakwa dari jerat hukum.