Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi sosial, masyarakat, hingga keluarga sebagai lingkar perlindungan terdekat.
Kekerasan terhadap anak dan remaja dapat terjadi di mana saja, termasuk di ruang-ruang yang selama ini dianggap aman, seperti rumah dan sekolah. Ironisnya, pelaku kerap berasal dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
Beredarnya buku Broken Strings, sebuah memoar yang ditulis oleh Aurelie Moeremans, membuka mata publik sekaligus mengingatkan kita semua bahwa bahaya child grooming nyata dan berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Child grooming merupakan proses terencana dan bertahap yang dilakukan oleh orang dewasa atau pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk membangun kepercayaan dan ketergantungan emosional pada anak, dengan tujuan mengeksploitasi mereka, terutama secara seksual.
Proses ini biasanya diawali dengan perhatian berlebihan, manipulasi emosi, pemberian hadiah, penciptaan rahasia, hingga upaya menjauhkan anak dari figur orang dewasa lain yang berpotensi melindungi. Karena berlangsung perlahan dan tanpa paksaan di tahap awal, child grooming sering kali tidak disadari oleh korban sebagai bentuk kekerasan.
Seorang anak tidak berada pada posisi setara untuk memberikan persetujuan (consent) atas tindakan yang dilakukan orang dewasa terhadap dirinya. Salah satu akar utama child grooming adalah ketimpangan relasi kuasa, di mana orang dewasa memanfaatkan kepolosan, keluguan, dan ketergantungan emosional anak demi kepentingannya sendiri.
Anak kemudian mengembangkan rasa percaya kepada orang dewasa yang tampak menyayangi dan melindungi, padahal secara perlahan dan tersembunyi, pelaku mulai mengambil keuntungan melalui perlakuan seksual yang menyimpang, sering kali tanpa disadari oleh sang anak.
Broken Strings menjadi sebuah gebrakan keberanian dari seorang survivor untuk menarasikan pengalaman pahit yang dialami, diderita, dan dipendam selama bertahun-tahun. Sebagai anak perempuan berusia 15 tahun dan pendatang baru di dunia hiburan, Aurelie berada dalam posisi yang sangat rentan.
Proses berkenalan, menjadi dekat, hingga menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang usianya hampir dua kali lipat darinya menjadi awal dari kekerasan berbasis relasi kuasa yang dialami.
Berawal dari relasi yang tampak dilandasi cinta dan kasih sayang, hubungan tersebut berkembang menjadi ikatan emosional dan psikologis yang pada akhirnya berubah menjadi relasi penuh kontrol, manipulatif, dan toksik.
Menanggapi viralnya buku ini, penting bagi kita untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa waspada, tidak menormalisasi relasi yang tidak setara, berani mendengar dan mempercayai suara anak, serta segera mencari bantuan ketika menemukan tanda-tanda grooming.
Langkah ini krusial demi melindungi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Melindungi anak dari kekerasan seksual bukanlah semata tanggung jawab korban, melainkan tanggung jawab moral, sosial, dan struktural seluruh elemen masyarakat.
Oleh: Dr. Ida Novianti
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto