Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon: Surat BPD ke Bupati Bentuk Pengakuan Adanya PTDH

BANYUMAS – Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang menyurati Bupati Banyumas terkait kebijakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perangkat desa menuai tanggapan keras dari kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon.

BPD Klapagading Kulon sebelumnya menyampaikan surat resmi bernomor 46/BPD-KGK/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 kepada Bupati Banyumas. Surat tersebut memuat laporan kelembagaan BPD mengenai dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut terbitnya Surat Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH sejumlah perangkat desa.

Dalam surat itu, BPD menyatakan telah menerima dan mencatat surat PTDH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan desa. Namun, BPD menegaskan posisinya tidak berada pada ranah menyetujui maupun menolak kebijakan pemberhentian tersebut.

“BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat serta berkewajiban memastikan setiap tindakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” demikian salah satu poin dalam surat BPD.

Selain itu, BPD menyoroti belum adanya penyampaian resmi hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan administrasi, mengingat masa jabatan Sekretaris Desa telah berakhir atau paripurna sejak 3 Januari 2026.

Atas kekosongan jabatan tersebut, BPD mengusulkan agar dilakukan pengisian jabatan Sekretaris Desa sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib administrasi dan kelancaran roda pemerintahan desa.

BPD juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dinas Sosial Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026, diperlukan langkah fasilitasi dan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyelesaikan konflik hubungan kerja antara perangkat desa dan Kepala Desa Klapagading Kulon.

Atas dasar itu, BPD secara resmi memohon kepada Bupati Banyumas agar memberikan fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan guna menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggapan Kuasa Hukum Kepala Desa

Menanggapi surat BPD tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, justru menilai langkah BPD mengandung pengakuan implisit atas adanya pemecatan perangkat desa.

“BPD menyurati Bupati dengan alasan adanya kekosongan perangkat desa. Itu berarti secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan,” ujar Djoko Susanto saat dimintai keterangan.

Djoko juga menilai permohonan pengisian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Banyumas sebagai langkah yang keliru secara hukum dan tata pemerintahan desa.

“Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, bukan Bupati. Jadi surat tersebut menurut kami salah alamat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko menyayangkan sikap BPD yang dinilainya justru memperkuat fakta administratif atas terbitnya surat PTDH tersebut.

“BPD seharusnya memahami batas kewenangan kelembagaan desa. Surat ini malah menjadi bentuk pengakuan lembaga desa terhadap terbitnya surat PTDH kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan pada 2 Januari 2026 lalu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik PTDH perangkat Desa Klapagading Kulon masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, dengan harapan adanya penyelesaian yang berlandaskan hukum dan kepastian tata kelola pemerintahan desa.