Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Warga Cilacap Gugat RSUP Dr Kariadi atas Dugaan Malpraktik, Alami Kebutaan Pasca-Operasi

Selasa, 11 Maret 2025
Topik Banyumas
A A

Warga Cilacap Gugat RSUP Dr Kariadi atas Dugaan Malpraktik, Alami Kebutaan Pasca-Operasi  

 

SEMARANG – Seorang warga Cilacap, Agus Iswono (39), menggugat RSUP Dr Kariadi, Semarang, atas dugaan malpraktik yang menyebabkan dirinya mengalami kebutaan setelah menjalani operasi amandel. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 134/Pdt.G/2025/PN Semarang melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI.  

BacaJuga

Bangun Sinergi Praktisi dan Media, Prof. Riris Tawarkan Kepemimpinan Inklusif bagi Fakultas Hukum Unsoed

Kang Rosyid, owner Berkah Store Kerajinan Bambu (berkopiyah) berfoto bersama mahasiswi UIN Saizu Purwokerto usai kunjungan kerja di workshop di Kebasen, Banyumas.

RF Berkah Store: Dari Bambu Biasa Menjadi Rezeki Luar Biasa

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa kliennya, bersama istrinya, Ilin Maulina (41), menuntut ganti rugi akibat kelalaian yang mereka alami selama perawatan medis di RSUP Dr Kariadi. 

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada rumah sakit sebagai Tergugat I, tetapi juga kepada Kementerian Kesehatan RI (Tergugat II), Presiden RI (Tergugat III), serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (Turut Tergugat I) dan Konsil Kesehatan Indonesia (Turut Tergugat II).  

Penasehat Hukum Djoko Susanto SH menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Agus Iswono dirawat di RSUP Dr Kariadi pada 12-26 Juni 2023, setelah dirujuk dari RS Hermina karena mengalami bengkak di leher bawah telinga dan nyeri hebat. 

Saat masuk rumah sakit, penglihatannya masih dalam kondisi normal tanpa gangguan apa pun.  

Diungkapkan Djoko, berdasarkan rekam medis, Agus didiagnosis dengan cutaneous abscess, furuncle, carbuncle on neck, serta diabetes mellitus tipe 2 tanpa komplikasi, malnutrisi berat, sepsis, dan melena. Tim medis kemudian melakukan serangkaian tindakan operasi, termasuk odontektomi (pengangkatan gigi bungsu), insisi dan drainase abses, serta tonsilektomi (operasi amandel).  

Meski saat itu kadar gula darah Agus lebih dari 200 mg/dL, dokter tetap melanjutkan operasi dengan alasan kondisi tersebut masih bisa dikendalikan selama prosedur berlangsung.

Ilin Maulina, yang bertindak sebagai wali pasien, menyetujui operasi tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan bahwa prosedur tersebut berisiko menyebabkan kebutaan.  

Setelah operasi, Agus mengalami penglihatan gelap dan kelopak mata bengkak. Keluarga pun mempertanyakan hal ini kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 

Hasil konsultasi dengan dokter spesialis mata pada 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa Agus mengalami retinopati diabetik, yang diduga menjadi penyebab kebutaan pada mata kirinya.  

RSUP Dr Kariadi kemudian merencanakan operasi lebih lanjut untuk mengatasi masalah ini. Namun, sebelum operasi dimulai, Agus mengalami demam tinggi hingga 40 derajat Celsius, denyut jantung cepat, serta menggigil, sehingga prosedur ditunda. Keesokan harinya, ia dipindahkan ke ICU dan dirawat selama satu hari.  

Namun, menurut Djoko Susanto, setelah masuk ICU, pihak rumah sakit tidak lagi melakukan tindakan medis yang memadai. Selain itu, mereka juga menolak memberikan rujukan ke rumah sakit lain dengan alasan RSUP Dr Kariadi merupakan rumah sakit tipe A dan terbaik di Jawa Tengah.  

Dugaan Kelalaian dan Tuntutan Ganti Rugi 

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam rekam medis. 

Mereka menemukan bahwa rumah sakit tidak mencantumkan kondisi kebutaan Agus dalam catatan resmi, sehingga diduga ada upaya untuk menutup-nutupi fakta.  

“Tindakan malpraktik ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Oleh karena itu, kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar,” ujar Djoko Susanto.  

Kasus ini kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Sementara itu, pihak RSUP Dr Kariadi dan tergugat lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kerjasama dengan Unsoed, Tribhata Banyumas Dorong Perputaran Ekonomi Pelaku Usaha Kecil di Bulan Ramadhan

Selanjutnya

Kedaulatan AI: Kunci Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In