Tindak Lanjut Koordinasi OJK Pusat, Tim Hukum Korban Mandiri Taspen Purwokerto Resmi Ajukan Pemblokiran ke Mabes Polri

PURWOKERTO — Tim kuasa hukum nasabah korban dugaan penyimpangan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus bergerak cepat. Sebagai tindak lanjut konkret atas koordinasi dengan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, tim kuasa hukum telah mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengajukan permohonan pemblokiran seluruh rekening nasabah korban.

“Pada Kamis (15/9/2026), kami mendatangi Mabes Polri untuk memohon pemblokiran terhadap seluruh rekening nasabah Bank Mandiri Taspen yang terdaftar di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Upaya ini merupakan hasil koordinasi langsung dengan penyidik OJK Pusat,” ujar Kuasa Hukum Nasabah, Djoko Susanto.

Langkah tegas ini ditempuh guna mengamankan hak-hak keuangan para nasabah pensiunan agar sisa gaji dan hak mereka tidak terus tergerus akibat dugaan praktik penyimpangan yang terjadi.

“Mudah-mudahan Bapak Kapolri segera menindaklanjuti harapan para nasabah, sehingga mereka bisa menyambung hidup dari sisa gaji yang menjadi haknya,” tambah Djoko.

Gelar Konsolidasi Tatap Muka dan Update Langkah HukumGuna menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, tim kuasa hukum menggelar pertemuan tatap muka bersama seluruh klien pensiunan korban kredit Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada Minggu (18/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pembaruan (update) mengenai langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil, sekaligus meminta para nasabah melengkapi berkas administrasi seperti buku tabungan dan nomor rekening Bank Mandiri Taspen.

Djoko menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa lima bundel arsip dokumen untuk ditinjau. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap agar setiap nasabah memahami perkembangan kasus secara jelas.

“Pertemuan ini sengaja kami adakan secara langsung (tatap muka) selain untuk bersilaturahmi, juga agar dapat mengakomodasi karakter serta pemahaman masing-masing nasabah secara transparan,” ungkap Djoko.

Optimisme Pensiunan dan Pengusutan Aktor Lain

Perwakilan pensiunan, Giri Dudewo, menyambut baik langkah-langkah strategis yang diambil tim kuasa hukum. Pihaknya optimis penanganan perkara yang dilakukan secara kolektif ini dapat rampung dalam rentang waktu Oktober hingga akhir tahun, atau maksimal Januari tahun depan.

Giri juga menegaskan bahwa bagi nasabah yang telah meninggal dunia, hak-hak keuangannya—baik berupa cicilan maupun asuransi—akan tetap diperjuangkan melalui koordinasi antara pihak keluarga dan kuasa hukum. Seluruh nasabah yang hadir sepakat untuk tetap menjaga semangat, mengikuti proses secara tertib, dan mempercayakan penuh langkah hukum kepada tim kuasa hukum.

Sebelumnya, kasus yang membelit Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini perlahan mulai mengurai benang kusutnya. Berdasarkan dokumen OJK, salah satu perkara yang melibatkan terdakwa Nurma Handika Sari (alias Dika) telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor register 120/Pid.B/2026/PN Pwt.

Meski demikian, proses persidangan terhadap Dika dipastikan berdiri sendiri dan tidak menghentikan pengusutan terhadap pihak-pihak lain. Pihak OJK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk menyisir potensi keterlibatan oknum atau pihak lain yang turut memuluskan skandal perbankan ini.

Kini, penanganan skandal ini tidak hanya berada di tangan penyidik OJK dan Pengadilan Negeri Purwokerto, tetapi juga menjadi perhatian di Mabes Polri. Para nasabah menaruh harapan besar agar pemblokiran rekening serta pengusutan tuntas para aktor intelektual dapat segera terealisasi demi mengembalikan keadilan dan hak-hak keuangan mereka.