PURWOKERTO – Kasus tambang emas yang menjerat tiga buruh kecil di Banyumas kembali memantik kehebohan publik. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum para terdakwa justru mengambil langkah mengejutkan dengan menempuh jalur politik hukum, mengajukan permohonan abolisi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Yanto, Selamat Marsono, dan Gito Zenal. Mereka bukan pemilik maupun pengelola tambang, melainkan buruh harian lepas dengan upah Rp100 ribu per hari. Namun ironisnya, ketiganya kini harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman pasal berat terkait pengelolaan tambang ilegal.
Kuasa hukum ketiganya, H Djoko Susanto SH menegaskan, bahwa langkah pengajuan abolisi bukanlah bentuk perlawanan terhadap proses hukum, apalagi upaya mengintervensi kewenangan penyidik maupun jaksa. Sebaliknya, langkah itu diambil demi menghadirkan keadilan substantif bagi buruh kecil yang dinilai menjadi korban sistem.
“Klien kami ini bukan bos tambang. Ada yang hanya sopir, buruh angkut, penjaga rumah, bahkan ada yang baru enam hari bekerja sudah ditangkap. Mereka buruh kecil, bukan pengendali tambang,” tegas pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu, dalam keterangannya kepada media, Kamis 1 Januari 2025.
Djoko menjelaskan, secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan abolisi, amnesti, maupun grasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, pihaknya menyiapkan surat permohonan abolisi yang akan dikirimkan kepada Presiden RI, dengan tembusan kepada Ketua DPR, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda.
Permohonan tersebut, lanjutnya, dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan yuridis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut sudah lama tidak beroperasi. Para terdakwa disebut hanya menjaga peralatan lama, bukan menjalankan aktivitas penambangan aktif.
“Pertanyaannya sederhana, pantaskah buruh harian lepas dengan penghasilan pas-pasan didakwa dengan pasal berat seperti Pasal 116 ayat 2, yang menyebut mengelola dan mengoperasikan tambang?” sindirnya.
Djoko menegaskan, pihaknya tidak akan membedah pokok perkara karena itu merupakan ranah pengadilan. Namun ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara, menurutnya, harus mampu membedakan secara jernih antara buruh kecil dan aktor utama kejahatan pertambangan.
“Kami berjuang dulu. Dikabulkan atau tidak, itu urusan nanti. Tapi hak konstitusional klien kami wajib diperjuangkan,” tandasnya, sembari meminta media ikut menyuarakan keadilan bagi buruh kecil yang terjerat kasus tambang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, Wakasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Beny Timor menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini ditangani sesuai prosedur aturan yang berlaku,” singkatnya.