Tegaskan Pencabutan Laporan Bukan Vonis, Kuasa Hukum ES dan GC Buka Suara

Persoalan Kuasa Harus Dibuktikan dengan Dokumen, Pemberitaan Harus Berimbang, dan Advokat Tidak Boleh Dihakimi Melalui Trial by Media

PURWOKERTO – Salsabila Hasna Huwaida, S.H,. Dari TRIBHATA BANYUMAS selaku kuasa hukum ES dan GC, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan publik yang berkembang setelah adanya rilis dari para kuasa hukum “HR dan laporan terhadap klien kami terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan pers, kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, serta hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum.

Namun, penghormatan terhadap kebebasan tersebut tentu harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menghormati hukum, asas praduga tak bersalah, etika profesi, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kami tidak ingin menyelesaikan persoalan hukum melalui perang opini. Justru karena itu, kami perlu meluruskan sejumlah hal yang menurut kami perlu ditempatkan secara proporsional agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang hanya berasal dari satu sisi.

PERTAMA, MEDIA BUKAN RUANG PENGADILAN

Kami memahami bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, hubungan personal, maupun konflik antara klien dengan advokat mempunyai nilai berita yang tinggi.

Tetapi tingginya nilai berita tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian.

Media bukan pengadilan.

Seseorang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Seseorang yang dituduh melakukan suatu perbuatan juga belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan salah satu pihak.

Karena itu, ketika sebuah pemberitaan memuat tuduhan bahwa seorang advokat telah mengarahkan klien, melakukan tindakan yang tidak semestinya, atau bahkan disebut seolah-olah bukan kuasa hukum dari seseorang, maka informasi tersebut seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada advokat yang bersangkutan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah ES dan GC telah dimintai konfirmasi secara memadai sebelum narasi tersebut dipublikasikan?

Apabila telah dilakukan, apakah jawaban dan dokumen dari Esa dan Gancang telah diberitakan secara utuh dan proporsional?

Jika belum, maka kami meminta agar ruang klarifikasi diberikan sebagaimana mestinya.

Kami hanya meminta standar keberimbangan yang sama diterapkan kepada seluruh pihak.

KEDUA, KEBEBASAN PERS HARUS BERJALAN BERSAMA KEWAJIBAN UNTUK BERIMBANG

Kami menghormati Undang-Undang Pers dan profesi jurnalistik.

Justru karena menghormati pers, kami mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum bukan sekadar persoalan siapa yang paling cepat memberikan pernyataan kepada media.

Pers mempunyai kewajiban melakukan verifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.

Apabila pihak N diberikan ruang untuk menyampaikan bahwa dirinya merasa diarahkan, merasa tidak pernah memberikan kuasa, atau memiliki versi tertentu mengenai hubungan hukumnya dengan ES dan GC, maka ES dan GC juga mempunyai hak untuk menjelaskan dokumen dan fakta yang mereka miliki.

Kami tidak ingin media menjadi corong hanya bagi salah satu pihak.

Kami juga tidak ingin media menjadi arena untuk saling menghakimi.

Kami justru meminta agar media menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara profesional dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak.

Dengan demikian, persoalan pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum pers, bukan langsung diarahkan menjadi penghakiman terhadap profesi seseorang.

KETIGA, ADA PERSOALAN YANG SANGAT SEDERHANA: SURAT KUASA

Sekarang kita masuk kepada persoalan yang paling konkret.

Dalam pemberitaan, muncul pernyataan bahwa N tidak pernah memberikan kuasa kepada ES dan GC.

Sementara itu, ES menyatakan bahwa dirinya memiliki surat kuasa tertanggal 1 September 2026.

Maka persoalannya bukan lagi siapa yang paling keras berbicara.

Persoalannya adalah:

Apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak?

Kalau ada, siapa yang menandatangani?

Kapan ditandatangani?

Apa ruang lingkup kewenangannya?

Apakah surat tersebut pernah dicabut?

Kapan pencabutan dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Kapan kuasa hukum yang baru menerima kuasa dari N?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat mudah diuji.

Dokumen dapat diperiksa.

Tanda tangan dapat diperiksa.

Tanggal dapat diperiksa.

Kronologi dapat diperiksa.

Karena itu, kami memilih untuk tidak membangun pembelaan berdasarkan opini.

Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan profesional ES dan GC kepada aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan.

KEEMPAT, KALAU BENAR ADA PERGANTIAN KUASA, ADA ETIKA PROFESI YANG HARUS DIHORMATI

Kami juga perlu mengingatkan bahwa hubungan antara seorang advokat dengan klien bukanlah persoalan yang dapat diperlakukan secara sembarangan.

Kode Etik Advokat mengatur persoalan penerimaan perkara yang sebelumnya telah ditangani advokat lain, termasuk pentingnya bukti pencabutan kuasa dari advokat sebelumnya.

Hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ada prinsip penghormatan terhadap hubungan profesional antarsejawat.

Karena itu, pertanyaan kami bukan untuk menyerang pribadi siapa pun.

Kami hanya meminta agar hal tersebut diuji secara objektif:

Apakah sebelum kuasa baru diterima memang telah terdapat pencabutan kuasa terhadap advokat sebelumnya?

Jika memang telah dicabut, kapan pencabutannya?

Jika belum dicabut, bagaimana posisi pemberian kuasa berikutnya?

Silakan persoalan ini dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan etik profesi, bukan berdasarkan opini di media.

Kami juga tidak pernah mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mengganti advokat.

Tentu seorang klien mempunyai hak untuk memilih penasihat hukumnya.

Yang menjadi persoalan adalah tata cara pergantian kuasa tersebut harus tetap menghormati hukum dan etika profesi.

KELIMA, ISTILAH “DIARAHKAN” TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI VONIS

Kami mencermati adanya narasi bahwa N merasa diarahkan.

Kami menghormati apabila seseorang memiliki perasaan atau penilaian tertentu terhadap proses hukum yang pernah dijalaninya.

Tetapi secara hukum, istilah “diarahkan” harus dijelaskan secara konkret.

Diarahkan untuk melakukan apa?

Siapa yang mengarahkan?

Kapan dilakukan?

Dalam bentuk apa?

Apakah terdapat ancaman?

Apakah terdapat paksaan?

Apakah terdapat manipulasi?

Apa bukti yang mendukung tuduhan tersebut?

Sebab pendampingan hukum pada dasarnya memang merupakan pekerjaan advokat.

Advokat memberikan penjelasan mengenai hukum kepada kliennya.

Advokat menjelaskan pilihan-pilihan hukum.

Advokat membantu klien memahami hak dan kewajibannya.

Advokat dapat menyusun langkah hukum berdasarkan keterangan yang diberikan klien.

Semua itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai “mengarahkan” dalam pengertian melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, apabila ada tuduhan bahwa ES dan GC telah melakukan tindakan yang melampaui profesinya, silakan dibuktikan secara konkret.

Klien kami sangat siap menghadapi laporan.

Yang kami persoalkan adalah apabila opini terlebih dahulu dibentuk, sementara bukti belum pernah diuji.

KEENAM, PENCABUTAN LAPORAN TIDAK OTOMATIS MEMBUKTIKAN BAHWA LAPORAN SEBELUMNYA PALSU

Ini juga perlu diluruskan.

Kami menghormati keputusan N untuk mencabut laporan apabila memang demikian kehendaknya.

Tetapi secara logika dan hukum, harus dibedakan antara:

fakta bahwa laporan dicabut dengan

kesimpulan bahwa seluruh isi laporan sebelumnya adalah palsu atau direkayasa.

Keduanya bukan hal yang sama.

Pencabutan laporan adalah satu fakta hukum.

Benar atau tidaknya peristiwa yang sebelumnya dilaporkan adalah persoalan lain yang harus dilihat berdasarkan bukti dan proses hukum.

Jangan sampai masyarakat diarahkan pada sebuah konstruksi sederhana:

laporan dicabut → berarti laporan sebelumnya palsu → berarti advokat mengarahkan → berarti advokat melakukan tindak pidana.

Rangkaian kesimpulan seperti itu tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini.

Masing-masing harus dibuktikan.

KETUJUH, LALU DI MANA LETAK PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DITUDUHKAN KEPADA ES DAN GC?

Sekarang persoalan berbalik kepada laporan terhadap klien kami.

Kami menghormati hak siapa pun untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

Namun apabila ES dan GC dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, maka tentu harus jelas:

Pernyataan apa yang dianggap mencemarkan?

Siapa yang mengucapkannya?

Kapan disampaikan?

Kepada siapa disampaikan?

Dalam konteks apa?

Apakah pernyataan tersebut merupakan pernyataan Esa?

Pernyataan Gancang?

Pernyataan klien?

Atau justru merupakan konstruksi atau narasi yang kemudian ditulis oleh media?

Ini penting.

Sebab seseorang tidak dapat begitu saja dibebani tanggung jawab pidana hanya karena namanya muncul dalam suatu pemberitaan.

Harus ditelusuri siapa yang membuat pernyataan, siapa yang menyebarkan, apa substansinya, apa konteksnya, dan apakah seluruh unsur delik benar-benar terpenuhi.

Kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum, bukan melalui tekanan opini publik.

KEDELAPAN, JANGAN MUDAH MEMBERI LABEL “OKNUM ADVOKAT”

Kami juga mencermati penggunaan istilah yang memberikan kesan bahwa ES dan GC merupakan “oknum advokat”.

Kami perlu mengingatkan bahwa label tersebut bukan sekadar kata.

Ketika seseorang diberi label “oknum advokat”, publik dapat menangkap kesan bahwa telah terjadi pelanggaran profesi atau bahkan tindak pidana.

Karena itu, pertanyaannya:

Perbuatan konkret apa yang membuat seseorang layak diberi label tersebut?

Jika memang ada pelanggaran etik, silakan bawa ke mekanisme organisasi dan Dewan Kehormatan.

Jika ada dugaan tindak pidana, silakan buktikan melalui proses pidana.

Tetapi jangan menjadikan label sebagai pengganti pembuktian.

KESEMBILAN, KAMI TIDAK PERNAH MENGATAKAN ADVOKAT KEBAL HUKUM

Justru sebaliknya.

Advokat harus tunduk kepada hukum.

Advokat harus tunduk kepada kode etik.

Advokat harus bertanggung jawab terhadap tindakan profesionalnya.

Tetapi prinsip yang sama juga berlaku kepada semua orang.

Advokat tidak kebal hukum, tetapi advokat juga tidak boleh dihukum melalui opini publik sebelum proses hukum selesai.

Jika ada dugaan pelanggaran, periksa.

Jika ada dokumen, buka.

Jika ada bukti, uji.

Jika ada saksi, periksa.

Jika ada persoalan etik, bawa ke forum etik.

Jika ada persoalan pemberitaan, gunakan mekanisme pers.

Itulah negara hukum.

KESEPULUH, SEPULUH PERTANYAAN YANG KAMI MINTA DIJAWAB SECARA TERBUKA

Karena persoalan ini telah berkembang menjadi konsumsi publik, kami mengajukan beberapa pertanyaan sederhana:

Pertama, jika ES dan GC disebut tidak pernah menjadi kuasa hukum N, bagaimana menjelaskan surat kuasa tertanggal 1 September 2026 yang dimiliki ES?

Kedua, apakah surat kuasa tersebut pernah dicabut? Jika pernah, kapan pencabutannya?

Ketiga, kapan tepatnya kuasa hukum baru menerima kuasa dari N?

Keempat, apakah pada saat kuasa baru diberikan telah terdapat bukti pencabutan kuasa dari advokat sebelumnya?

Kelima, jika dikatakan N diarahkan, tindakan konkret apa yang dilakukan ES dan GC yang dianggap sebagai pengarahan tersebut?

Keenam, apakah seluruh isi laporan yang dibuat pada saat itu berasal dari keterangan N sendiri dan kemudian ditandatangani oleh N?

Ketujuh, apakah pencabutan laporan secara otomatis membuktikan bahwa seluruh peristiwa yang sebelumnya dilaporkan tidak pernah terjadi?

Kedelapan, pernyataan konkret apa dari ES atau GC yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik?

Kesembilan, apakah pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap ES dan GC telah terlebih dahulu memberikan kesempatan yang proporsional kepada keduanya untuk melakukan klarifikasi?

Kesepuluh, apabila persoalan yang dipersoalkan sebenarnya merupakan dugaan pelanggaran etika profesi advokat, mengapa tidak terlebih dahulu ditempuh mekanisme etik sebagaimana mestinya?

Kami tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk membangun penghakiman baru.

Kami mengajukannya justru untuk meminta pembuktian yang transparan.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh.

Klien berhak memperoleh pendampingan hukum.

Advokat berhak menjalankan profesinya.

Pers berhak melakukan pemberitaan.

Tetapi semua hak tersebut mempunyai batas dan tanggung jawab.

Kami menghormati media.

Kami menghormati aparat penegak hukum.

Kami menghormati hak N untuk menentukan pendamping hukumnya.

Kami juga menghormati hak siapa pun untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Namun kami meminta satu hal yang sederhana:

Jangan jadikan media sebagai pengadilan.

Jangan jadikan pencabutan laporan sebagai vonis bahwa laporan sebelumnya palsu.

Jangan jadikan pergantian kuasa sebagai dasar untuk menghapus begitu saja dokumen kuasa sebelumnya.

Dan yang paling penting:

Jangan menghukum seorang advokat berdasarkan opini sebelum dokumen dan alat bukti diperiksa.

Klien kami sangat siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan profesional mereka.

Kami akan menghadapi proses tersebut secara profesional.

Sebab bagi kami, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara di media.

Ini tentang siapa yang memiliki bukti, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya, dan bagaimana hukum benar-benar ditegakkan tanpa dikalahkan oleh opini publik.

Untuk itu klien kami juga siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik kepada pihak Polresta Banyumas.