OJK Temukan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

Dugaan Pelanggaran Kehati-hatian Ditindaklanjuti

PURWOKERTO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Temuan tersebut disampaikan OJK melalui surat Nomor S-60/MS.32/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat itu merupakan tanggapan OJK atas pengaduan yang disampaikan Advokat Djoko Susanto, S.H. terkait dugaan kelalaian atau tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dalam surat yang ditujukan kepada Djoko Susanto tersebut, OJK menyebut telah menerima dan melakukan penelitian terhadap pengaduan yang disampaikan.

“Berdasarkan penelitian kami terhadap pengaduan Saudara, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto,” demikian substansi surat OJK tersebut.

OJK juga menyebut perkara yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, Nurma Handika Sari alias Dika, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Selain dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh terduga pelaku, OJK menyatakan masih menindaklanjuti aspek lain dalam kasus tersebut.

OJK menyebut terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain dalam permasalahan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Penanganan terhadap dugaan tersebut, menurut OJK, telah dikoordinasikan secara internal dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain dalam permasalahan dimaksud saat ini penanganannya telah kami koordinasikan dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti,” tulis OJK dalam surat tersebut.

Pernyataan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan transaksi dan dana nasabah yang melibatkan mantan pegawai bank.

Dengan adanya koordinasi tersebut, penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga menyentuh aspek penerapan prinsip kehati-hatian serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

OJK Tegaskan Integritas Pegawai

Dalam surat yang sama, OJK juga menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga.

OJK menyatakan seluruh pegawainya dilarang menerima suap maupun gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK bahkan menyediakan saluran pelaporan apabila terdapat pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut melalui whistleblowing system OJK.

Pernyataan mengenai integritas tersebut dicantumkan OJK dalam surat tanggapan kepada Djoko Susanto.

Surat itu telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perkara Dika Sudah Masuk Pengadilan

Sementara itu, perkara Nurma Handika Sari alias Dika telah bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Sebelumnya, Dika yang merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto telah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

OJK dalam suratnya secara tegas menyebut perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana perbankan.

Adapun pengaduan yang disampaikan Djoko Susanto kepada OJK berkaitan dengan dugaan kelalaian atau tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dengan adanya tanggapan resmi OJK tersebut, aspek dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan potensi keterlibatan pihak lain kini menjadi bagian yang masih ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait di OJK.

Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada proses pidana terhadap mantan pegawai, tetapi juga mendapat perhatian regulator dari sisi pengawasan sektor perbankan.