Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Belum Dibayar, RSI Purwokerto Disomasi

PURWOKERTO – Sengketa kerja sama operasional (KSO) penyediaan alat medis untuk layanan operasi mata di Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto mencuat ke publik. Pihak PT Intra Guna Medika Jakarta melalui kuasa hukumnya, advokat H Djoko Susanto SH, menyatakan akan melayangkan somasi terbuka terkait tunggakan pembayaran sewa alat medis senilai Rp729 juta.

Djoko Susanto menjelaskan, kerja sama tersebut berupa penyediaan alat medis operasi mata, termasuk mesin operasi dan mikroskop mata, yang digunakan untuk pelayanan pasien di RSI Purwokerto. Perjanjian KSO disebut telah ditandatangani pada 16 Mei 2024 dan mulai berjalan efektif sejak 9 Agustus 2024.

“Klien kami menyewakan alat medis untuk operasi mata di Rumah Sakit Islam Purwokerto. Dari awal kerja sama sampai September 2025 pembayaran berjalan lancar, tetapi sejak Oktober 2025 sampai April 2026 pembayaran tidak dilakukan,” ujar Djoko kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut dia, total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp729 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi tagihan penggunaan alat medis yang dipakai dalam pelayanan pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan.

Djoko mempertanyakan pembayaran kepada pihak ketiga yang hingga kini belum diterima, meski pelayanan kepada pasien disebut tetap berjalan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, uang dari BPJS itu sudah dibayarkan. Pasien sudah dilayani menggunakan alat milik klien kami, tetapi hak pembayaran kepada pihak ketiga belum diberikan. Ini yang akan kami tagih secara resmi,” katanya.

Ia menyebut nominal tunggakan tiap bulan bervariasi, mulai Rp81 juta hingga Rp159 juta, dengan akumulasi terbesar disebut terjadi pada Desember 2025.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen rumah sakit terkait kewajiban pembayaran tersebut. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

“Sudah sering dilakukan komunikasi dan koordinasi. Tanggapannya karena belum ada uang. Kami awalnya masih memaklumi, tetapi tunggakan terus berjalan sampai berbulan-bulan,” ujarnya.

Melalui somasi yang akan dikirimkan, PT Intra Guna Medika memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada RSI Purwokerto untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kalau dalam waktu itu tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun kemungkinan laporan pidana dugaan penggelapan,” tegas Djoko.

Sementara itu, perwakilan PT Intra Guna Medika, Muhammad Bintang, selaku marketing sekaligus penandatangan kerja sama KSO, menjelaskan bahwa pola kerja sama dilakukan berbasis paket layanan pasien operasi mata.

Dalam perjanjian tersebut, target pelayanan disebut mencapai sekitar 1.100 pasien. Hingga saat ini, penggunaan alat telah melayani sekitar 700 pasien sehingga kerja sama masih berjalan dan alat tetap digunakan untuk pelayanan medis.

“Karena alat masih dipakai dan pasien terus berjalan, kami berharap kewajiban pembayaran juga dipenuhi sesuai perjanjian,” katanya.

Selain menyoroti tunggakan pembayaran, pihak kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum terhadap aset alat medis milik perusahaan yang saat ini masih berada dan digunakan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini berpotensi berkembang ke ranah hukum apabila somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons maupun penyelesaian dari pihak terkait.

Sementara itu, Direktur RSI Purwokerto, Amin Nurokhim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.