Sidang Perkara Jual Beli Lahan BUMD Cilacap, Taufik Nurhidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar

JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mendapat peringatan keras dari oditur militer dalam persidangan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026), Taufik dicecar mengenai dugaan penerimaan uang senilai Rp3 miliar.

Taufik tegas membantah pernah menerima uang tersebut.

“Siap, tidak,” jawab Taufik ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang.

Namun, oditur militer tidak berhenti pada jawaban tersebut. Oditur mengungkap adanya catatan dalam buku kas yang telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara.

Menurut oditur, catatan tersebut mencatat adanya pengeluaran uang yang disebut berkaitan dengan pembayaran kepada Taufik.

“Enggak apa-apa Pak. Bapak tidak menerima, tapi di sini ada catatan dalam buku kas pengeluaran, Pak. Ada juga yang membayarkan, nanti menerangkan membayarkan ke Bapak,” ujar oditur.

Oditur kemudian menyampaikan bahwa Taufik memang memiliki hak untuk mengingkari dugaan penerimaan tersebut. Namun, oditur menyebut adanya dua alat bukti yang menurutnya telah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Itu sah-sah saja bapak mengingkari. Ya. Tapi di sini dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan bapak sebagai tersangka sebetulnya,” kata oditur.

Pernyataan tersebut membuat Taufik memilih tidak memberikan tanggapan panjang. Ia hanya terdiam sembari mengangguk-angguk.

Meski mendapat tekanan dalam pemeriksaan, Taufik tetap mempertahankan keterangannya. Ketika kembali ditanya mengenai penerimaan uang, ia kembali menyangkal.

“Tidak (menerima), Yang Mulia,” ujar Taufik.

Perda KIC Ikut Dipertanyakan

Sebelum masuk pada persoalan dugaan aliran uang, oditur lebih dahulu mencecar Taufik mengenai urgensi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).

Persoalan perubahan status BUMD tersebut disorot dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan yang kini diperiksa melalui mekanisme koneksitas.

Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Kolonel Wisnu Kurniawan, Kolonel Sjaiful Nursaid, dan Suko Madya Susilo.

Perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 itu telah bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sejak Senin (27/7/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmilti II Jakarta, sidang awal perkara tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut koneksitas.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Para terdakwa juga didakwa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Dalam persidangan, dugaan aliran uang Rp3 miliar kepada Taufik menjadi salah satu poin yang mencuat. Oditur menyebut adanya catatan buku kas dan menyatakan bahwa dua alat bukti dapat menjadi dasar penetapan tersangka.

Namun hingga pemeriksaan tersebut, Taufik masih berstatus sebagai saksi dan tetap membantah menerima uang Rp3 miliar sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan. (Tim)