Sidang ASN Kemenhub di PN Bekasi Memasuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Nilai Perkara Investasi Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

BEKASI – Persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan berinisial PPP memasuki babak krusial. Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bekasi, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Perkara dengan nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks itu menarik perhatian karena dinilai menguji batas antara wanprestasi dalam hubungan bisnis dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PPP dengan dakwaan alternatif terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 serta pengadaan ice gel yang melibatkan korban berinisial KJ.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menawarkan investasi dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu dua pekan. Atas tawaran tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000.

JPU mendalilkan dana investasi tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan yang disepakati, melainkan dialihkan untuk pekerjaan lain tanpa persetujuan korban. Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp866 juta.

Namun, konstruksi hukum tersebut dibantah oleh penasihat hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., dalam nota pembelaannya.

Menurut Djoko Susanto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PPP dan KJ merupakan hubungan kemitraan bisnis yang telah berlangsung dalam beberapa transaksi sebelumnya.

“Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut,” demikian kutipan dalam nota pembelaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum menilai fakta tersebut membuktikan tidak ada niat jahat (*mens rea*) sejak awal sebagaimana menjadi unsur penting dalam tindak pidana penipuan.

Soroti Perbedaan Nilai Kerugian

Tim pembela juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang disampaikan dalam surat dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam dakwaan, kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp866 juta. Namun selama persidangan, korban disebut mengakui bahwa sisa kewajiban yang belum dipenuhi terdakwa sebesar Rp520 juta.

Perbedaan nominal tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan sehingga unsur kerugian yang menjadi dasar dakwaan tidak memiliki kepastian.

“Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas penasihat hukum.

Menurut pembela, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kejelasan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Ahli Pidana: Harus Ada Unsur Niat Jahat

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Menurut pembela, unsur tersebut tidak terbukti karena kerja sama bisnis antara PPP dan KJ telah berlangsung berkali-kali, bahkan korban sebelumnya telah memperoleh keuntungan dari investasi yang dijalankan bersama terdakwa.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan, bukan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Kutip Yurisprudensi Mahkamah Agung

Untuk memperkuat argumentasinya, pembela juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung serta prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa keperdataan yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan terlebih dahulu.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa merupakan persoalan hukum keperdataan dan bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur serta cacat hukum, serta menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Menunggu Replik Jaksa

Persidangan selanjutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan tersebut sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dinilai dapat menjadi preseden mengenai batas penegakan hukum pidana dalam hubungan bisnis. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan memberikan kepastian mengenai kapan suatu sengketa investasi dikategorikan sebagai wanprestasi yang menjadi ranah hukum perdata, dan kapan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.