BANYUMAS – Kuasa hukum pemilik rumah hasil lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Advokat Djoko Susanto SH, menyayangkan dugaan aksi perusakan sebuah rumah di Perum 75 Desa Sidaboa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Rumah tersebut merupakan aset yang telah dibeli secara sah melalui lelang negara oleh kliennya, Khairunnisa.
Menurut Djoko, peristiwa tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan karena pelaku yang diduga melakukan perusakan disebut merupakan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Banjarnegara.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Rumah itu diperoleh klien kami melalui lelang resmi KPKNL. Pemenang lelang adalah pembeli yang beritikad baik dan memperoleh haknya secara sah berdasarkan hukum. Namun justru aset tersebut dirusak,” ujar Djoko kepada wartawan.
Hampir Dua Tahun Ditempati Penghuni Lama
Djoko menjelaskan, kliennya telah menjadi pemilik sah rumah tersebut sejak hampir dua tahun lalu. Meski demikian, penghuni lama disebut masih tetap menempati rumah tersebut tanpa bersedia mengosongkannya.
Selama kurun waktu tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif.
“Kami sudah tiga sampai empat kali mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi agar rumah dikosongkan. Bahkan kami juga berupaya secara kekeluargaan, termasuk menawarkan tali asih. Namun tidak ada itikad baik,” katanya.
Alih-alih mengosongkan rumah, menurut Djoko, penghuni lama justru diduga melakukan aksi perusakan secara bertahap selama dua malam berturut-turut.
Pintu, Jendela hingga Instalasi Rumah Rusak
Kerusakan yang ditimbulkan disebut cukup parah. Hampir seluruh bagian rumah mengalami kerusakan, mulai dari daun pintu, daun jendela, jaringan air, pompa air, plafon, wastafel, hingga instalasi internet (ethernet).
“Semua daun pintu dilepas, daun jendela dirusak, pompa air rusak, jaringan air rusak, wastafel dirusak, bahkan sekarang berkembang lagi ethernet dan plafonnya juga dirusak. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja agar rumah tidak lagi layak ditempati oleh pemilik yang sah.
Soroti Dugaan Oknum Polisi
Yang lebih disesalkan, lanjut Djoko, dugaan pelaku diduga merupakan seorang anggota Polri.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bertentangan dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ini tindakan yang sangat tidak mencerminkan sosok seorang polisi. Polisi adalah orang pilihan yang seharusnya taat hukum, melindungi masyarakat dan menjadi teladan. Justru kalau benar melakukan pengrusakan terhadap hak milik orang lain, tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Minta Kapolri hingga Kapolres Bertindak
Atas kejadian tersebut, Djoko meminta perhatian serius dari pimpinan Polri, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Tengah hingga Kapolres Banjarnegara.
Ia berharap dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran etik dapat diproses secara profesional.
“Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Banjarnegara menertibkan anggotanya apabila benar terlibat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian,” katanya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Djoko menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan. Menurutnya, selain dugaan tindak pidana perusakan, terdapat pula dugaan pencurian terhadap sejumlah bagian bangunan yang dilepas dari rumah tersebut.
“Kami melihat ada dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian terhadap komponen rumah. Secara etik juga harus diproses apabila pelakunya benar seorang anggota Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran pengawasan internal kepolisian di wilayah Banyumas yang kemudian diteruskan kepada Polres Banjarnegara mengingat terduga pelaku merupakan anggota yang bertugas di wilayah tersebut.
“Bila memang diperlukan laporan resmi dari pemilik, kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi klien untuk membuat laporan polisi agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Banjarnegara maupun pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.