PURWOKERTO – Persoalan pembangunan kawasan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja kembali memicu gejolak. Kamis (22/05/2025), puluhan warga Karangrau yang didampingi Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas mendatangi Kantor Kecamatan Sokaraja untuk meminta audiensi dengan pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kedatangan warga ini dipicu oleh janji-janji pengembang yang hingga kini belum terealisasi sejak pembangunan dimulai pada 1997. Warga mengklaim bahwa pihak pengembang pernah menjanjikan tukar guling lahan untuk membangun fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, tempat pemakaman umum, dan mushola.
“Sampai sekarang belum ada wujudnya, bahkan seperti dilupakan. Beberapa kali ditanyakan, tapi tidak pernah ada jawaban pasti,” ujar Toni, salah satu perwakilan warga.
Nanang Sugiri, dari Tribrata Banyumas, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat yang ingin menyuarakan keluhannya secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
“Surat permintaan audiensi sudah dilayangkan, tapi tidak ada respon. Maka masyarakat memutuskan datang langsung ke kecamatan untuk menanyakan kapan audiensi akan dilaksanakan,” jelasnya.
Selain perihal fasilitas yang dijanjikan, warga juga mengeluhkan dampak pembangunan Sapphire Mansion, seperti kerusakan jalan dan saluran air yang tersumbat. Menurut mereka, persoalan tersebut belum pernah ditangani secara serius.
“Ini bukan hanya soal janji, tapi juga dampak nyata yang dirasakan warga. Saluran air tersumbat, kolam tak terisi, dan jalan rusak. Semua itu tidak pernah diselesaikan,” tegas Nanang.
Merespon hal tersebut, pihak Kecamatan Sokaraja langsung menjadwalkan ulang pertemuan audiensi yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WIB di Pendopo Kecamatan Sokaraja. Audiensi ini akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Pemkab Banyumas dan aparat penegak hukum.
Nanang juga menyebut adanya laporan konsumen Sapphire Mansion ke Polresta Banyumas terkait dugaan kerugian yang mereka alami. Oleh karena itu, ia meminta kehadiran aparat penegak hukum dalam audiensi mendatang.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrau, Sugiono, menjelaskan bahwa pihak desa memang pernah mengajukan permintaan kompensasi berupa lapangan sepak bola dan tanah makam pada tahun 2017, dengan estimasi lahan seluas 795 ubin.
“Pihak pengembang sempat menawarkan gedung serbaguna indoor, tapi warga tetap meminta lapangan bola outdoor. Harapannya desa bisa punya fasilitas olahraga yang layak,” ujarnya.
Namun, hingga kini komunikasi antara Pemdes dan pengembang terhenti karena persoalan perizinan.
Dengan ditetapkannya jadwal audiensi, warga berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini.