PURWOKERTO – Menyusul meningkatnya aktivitas anak-anak dan remaja selama masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api. Hal ini demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah terjadinya kecelakaan yang membahayakan jiwa.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa kawasan rel merupakan area terbatas yang tidak boleh dimasuki sembarangan, apalagi digunakan sebagai tempat bermain.
“Kami menemukan masih adanya anak-anak yang bermain bahkan duduk-duduk di bantalan rel. Ini sangat membahayakan keselamatan mereka,” ujarnya, Jumat (28/6/2025).
Menurutnya, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak. Suaranya pun tidak selalu terdengar dari kejauhan, sehingga keberadaan seseorang di sekitar rel menjadi sangat berisiko.
“Rel bukan taman bermain. Ini bukan hanya soal bahaya, tapi juga pelanggaran hukum,” tegasnya.
KAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA.
Dalam kesempatan itu, Krisbiyantoro juga mengajak peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar. “Liburan sekolah harus menjadi momen menyenangkan, bukan tragedi. Kami mohon kepada orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak mendekat ke jalur rel,” katanya.
“Jangan bermain di rel kereta api. Selain berbahaya, itu juga melanggar hukum. Mari kita jaga keselamatan bersama, terutama di musim liburan ini,” pungkasnya.
Imbauan ini menjadi peringatan serius agar seluruh pihak lebih peduli terhadap keselamatan anak dan menghindari potensi kecelakaan yang bisa dicegah sejak dini.