BANYUNAS – Kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Semen Bima, di Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada Selasa, 5 Agustus 2025, akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 16 Agustus lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Teguh Santosa, perwakilan dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Panwasnaker) Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat 22 Agustus 2025, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait insiden tersebut.
“Kami sudah menerima laporan kecelakaan kerja di Semen Bima dari pihak HRD. Perusahaan sudah melaporkan jika ada kejadian yang menimpa karyawan atau buruh,” ujar Teguh.
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada pengawas ketenagakerjaan.
Hal ini tidak hanya untuk pemantauan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar untuk penanganan lanjutan, termasuk klaim jaminan sosial tenaga kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, kami bisa membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kalau tidak dilaporkan, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Teguh juga menegaskan, apabila perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Semen Bima belum memberikan pernyataan resmi. Padahal wartawan sudah mencoba beberapa kali menghubungi bagian humas Dwi Pindarto, tetapi teleponnya tidak direspon atau tidak diangkat.
Teguh menambahkan jika korban adalah bernama Ardi Suwardi usia 41 tahun, warga asal Indramayu, Jawa Barat. Korban merupakan pekerja kontraktor bagian maintenance atau perawatan. Korban terjepit dan terluka yang kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis. “Namun beberapa hari dalam perawatan Ardi Meninggal dunia, “terang Teguh.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
dan Jaminan Hari Tua: Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja kepada Dinas Provinsi atau unit pelaksana teknis.
Kemudian UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a: setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.
Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.
Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.