Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Pekerja Pabrik Semen Bima Ajibarang Alami Kecelakaan Kerja

Sempat Jalani Perawatan Medis Namun Nyawa Tak Tertolong

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUNAS – Kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Semen Bima, di Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada Selasa, 5 Agustus 2025, akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 16 Agustus lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Teguh Santosa, perwakilan dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Panwasnaker) Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat 22 Agustus 2025, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait insiden tersebut.

BacaJuga

Polemik Perbup No 9 Tahun 2024 Momentum Mengembalikan Marwah Politik Lokal

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

“Kami sudah menerima laporan kecelakaan kerja di Semen Bima dari pihak HRD. Perusahaan sudah melaporkan jika ada kejadian yang menimpa karyawan atau buruh,” ujar Teguh.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada pengawas ketenagakerjaan.

Hal ini tidak hanya untuk pemantauan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar untuk penanganan lanjutan, termasuk klaim jaminan sosial tenaga kerja.

“Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, kami bisa membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kalau tidak dilaporkan, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Teguh juga menegaskan, apabila perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Semen Bima belum memberikan pernyataan resmi. Padahal wartawan sudah mencoba beberapa kali menghubungi bagian humas Dwi Pindarto, tetapi teleponnya tidak direspon atau tidak diangkat.

Teguh menambahkan jika korban adalah bernama Ardi Suwardi usia 41 tahun, warga asal Indramayu, Jawa Barat. Korban merupakan pekerja kontraktor bagian maintenance atau perawatan. Korban terjepit dan terluka yang kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis. “Namun beberapa hari dalam perawatan Ardi Meninggal dunia, “terang Teguh.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,

dan Jaminan Hari Tua: Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja kepada Dinas Provinsi atau unit pelaksana teknis.

Kemudian UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a: setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.

Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kemdiktisaintek Visitasi Perubahan STMIK Komputama jadi Universitas

Selanjutnya

Warga Karangtengah Cilongok Tewas Tertabrak Kereta Api Purwojaya

Sorotan

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

PUrwokerto Kota untuk yang ingin Slow Living

Purwokerto: Kota yang Nyaman untuk Menjalani Slow Living

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In