Oknum Manajer Warkop di Purwokerto Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp85 Juta untuk Judi Online

PURWOKERTO – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, seorang mantan oknum manajer operasional di sebuah warung kopi ternama di Purwokerto dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online.

Pihak manajemen operasional Warkop Sumringah resmi menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Langkah itu diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Perwakilan manajemen, Fajar Fitrianto Catur Pamungkas (43), warga Kranji, Purwokerto Timur, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan mulai terdeteksi sejak Desember 2025 lalu. Menurutnya, dalam kesepakatan internal perusahaan, seluruh personel manajemen dilarang memegang maupun mengakses uang tunai perusahaan secara langsung.

Namun, mantan manajer operasional berinisial ES (41), warga Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, diduga melanggar komitmen tersebut dengan memanfaatkan posisinya di perusahaan.

“Dia secara sepihak menghubungi admin owner untuk menggeser saldo yang ada di rekening perusahaan guna kepentingan pribadi,” ujar Fajar, Senin (18/5/2026).

Setelah dilakukan audit dan penelusuran internal, manajemen menemukan adanya aliran dana perusahaan yang berpindah hingga mencapai Rp85 juta. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening yang terindikasi sebagai akun deposit situs judi online.

“Ternyata itu admin judi online, dan dia sudah mengakui hal seperti itu karena memang ada deposit yang beruntun di situ,” lanjutnya.

Fajar menjelaskan, pihak perusahaan pada awalnya masih berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Terlapor bahkan telah mengundurkan diri dari jabatannya dan sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengembalikan dana perusahaan yang digunakan.

Manajemen pun memberikan kesempatan selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Atas permintaan terlapor, tenggat waktu itu kembali diperpanjang selama satu bulan berikutnya.

Di tengah proses tersebut, pihak pengelola usaha terpaksa menalangi kebutuhan operasional perusahaan agar aktivitas usaha tetap berjalan normal dan hak-hak karyawan tidak terganggu.

“Sudah dikasih waktu satu bulan, kemudian meminta perpanjangan lagi satu bulan. Tapi ternyata tidak selesai sampai hari ini. Akhirnya kami memutuskan meminta bantuan kuasa hukum agar perkara ini ditindaklanjuti,” tegas Fajar.

Kasus tersebut kini resmi didampingi tim kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yang dipimpin Advokat Djoko Susanto, S.H., dan rekan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2026, tim kuasa hukum memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi pelapor dalam setiap tahapan pemeriksaan di Polresta Banyumas.

Pihak manajemen berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami perusahaan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan keuangan internal, terutama di tengah maraknya praktik judi online yang kini semakin mudah diakses dan kerap memicu tindak pidana penggelapan maupun penipuan.