Kesaksian Seorang Murid Hasyim Asy’ari Alumni FH Unsoed Purwokerto 1991-1995
PURWOKERTO – Kesimpulan saya tentang Pak Noor Aziz Said ini adalah seorang ahli hukum pidana yg memiliki kemampuan hafalan luar biasa, penguasaan norma hukum yg ketat dan menerapkan hukum hukum konstekstual dalam praktik.
Pak Noor Aziz Said putra Kyai Said Mejobo Kudus, sekampung dengan saya sesama dari Kudus.
Pak Noor Aziz Said sekolah di SMA 1 Kudus sama almamater dg saya.
Beliau bersama 7 kawannya ngaji di pondoknya sendiri diasuh langsung oleh Ayahnya.
Lulus SMA 1 Kudus Beliau melanjutkan kuliah di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijogo Jogja dan mondok di Pondok Krapyak Jogja.
Kuliah di Fakultas Syariah IAIN Sukijo hanya bertahan 1 semester.
Mengapa? “Materi kuliahnya sama dg kelas 2 Ibtidaiyyah Madrasah Diniyyah di pondok asuhan Bapak saya”, seloroh Beliau suatu saat berbincang dg saya.
Babak berikutnya Pak Noor Aziz Said pindah kuliah di Fakultas Hukum UGM Jogja dengan spesialisasi kajian Hukum Pidana.
Pada saat saya menempuh kuliah hukum di FH Unsoed Purwokerto 1991-1995, pertama kali bertemu dg Pak Noor Aziz Said pada mata kuliah Hukum Pidana.
Kesan saya, Pak Noor Aziz Said ini adalah “dosen nyentrik”. Betapa tidak, waktu itu mengajar dalam kelas Pak Noor Aziz Said sambil menyulut rokok Djarum Super produksi Kudus kampung halamannya. Kalo sudah memelintir rambut ikal sambil nyedot dalam-dalam rokok Djarum Super, lalu keluarlah pasal demi pasal KUHP, detail dan lengkap dg titik dan komanya, hafal di luar kepala.
Maklum saja, Pak Noor Aziz Said hafal kitab nahwu _Alfiyah Ibnu Malik_ sungsang alias hafal dari belakang ke depan.
Kitab _Alfiyah Ibnu Malik_ adalah salah satu kitab nahwu fenomenal di dunia pesantren. Kitab ini ditulis oleh Syaikh al-Alamah Muhammad Jamaluddin Ibnu Abdillah Ibnu Malik al-Thay, berbentuk syi’ir, yang terdiri dari 1002 bait nadham, kaidah ilmu nahwu, dasar-dasar Bahasa Arab.
Umumnya santri alumni pondok pesantren hafal kitab _Alfiyah_ dari depan ke belakang, tapi Pak Noor Aziz Said ini unik, hafal sebaliknya, itulah keunikan dan keunggulan Beliau.
Dari situ saya belajar, bahwa dasar ilmu itu diawali dari hafalan, sebelum melangkah ke tingkat berikutnya pemahaman dan analisis.
Dalam kelas Hukum Pidana Pak Noor Aziz Said yg pernah saya ikuti, hampir setiap saat merujuk kepada Donald Black (1941-30 Januari 2024), seorang sosiolog Amerika yg Beliau pelajari saat menempuh Master Ilmu Hukum di Unair Surabaya, dengan bukunya yg terkenal luas _The Behavior of Law, The Manners and Customs of the Police, and Sociological Justice_.
Donald Black adalah Profesor sosiologi pada University of Virginia hingga pensiun pada 2016. Donald Black meraih Ph.D. di bidang sosiologi dari University of Michigan in 1968, dan kemudian mengajar di Fakultas Hukum di Yale University dan Harvard University, dua raksasa kiblat sekolah hukum di Amerika, sebelum pindah ke Virginia University pada 1985.
Pak Noor Aziz Zaid juga ahli fikih dan ushul fikih (azas-azas hukum). Dalam diskusi di kelas maupun perbincangan di luar kelas, Pak Noor Azis Said sering menggunakan kaidah ushul fikih untuk menganalisis perkara-perkara hukum.
Dalam ilmu fikih, _’illat hukum_ adalah sifat atau ciri khas yang menjadi dasar atau alasan mengapa suatu hukum itu ditetapkan. Dengan kata lain, _’illat_ adalah alasan yang membuat suatu hukum berlaku, dan jika _’illat_ tersebut ada pada suatu kasus, maka hukum yang sama juga berlaku untuk kasus tersebut.
_’Illat_ bukan sekadar alasan, tetapi merupakan sifat atau ciri khas yang melekat pada suatu peristiwa atau perbuatan yang menjadi dasar hukum.
_’Illat_ memiliki hubungan erat dengan hukum yang ditetapkan. Keberadaan _’illat_ menjadi penentu apakah hukum tersebut berlaku atau tidak.
Dalam pengertian populer, _’illat al-hukmi_ sering disebut konteks hukum. Ia merupakan suatu sifat, kondisi, keadaan, atau unsur tertentu (yang bisa bersifat personal, lokal, atau komunal, bisa terbatas waktu dan tempat pula), yang menjadi dasar bagi ditetapkannya suatu hukum.
_’Illat_ juga berperan penting dalam _qiyas_, yaitu proses analogi dalam hukum Islam. Jika suatu kasus memiliki _’illat_ yang sama dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya, maka hukum kasus pertama bisa diterapkan pada kasus kedua.
Karena itu, dalam hukum Islam terkesan lentur bila dibandingkan dg hukum umum yg terkesan kaku hanya kenal hitam dan putih saja. Dalam pada itu, dalam hukum Islam terdapat setidaknya 5 spektrum status hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Penetapan hukum terhadap perkara tertentu tergantung kepada konteks (_’illat_) peristiwa yg akan diberikan statua hukum.
Kesan saya, belajar hukum kepada Pak Noor Aziz Said yg cerdas itu, menjadi asyik karena murid diajak berpikir logis, berpikir kritis dan berpikir kreatif, serta menghindarkan diri agar hati-hati dalam menghukum orang atau menghukumi sebuah peristiwa hukum.
Saat kuliah saya mondok di Pondok Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto dalam asuhan Kyai Noor Iskandar al-Barsany (almarhum), dan Kyai Chariri Shofa (almarhum) keduanya dosen IAIN Sunan Kalijogo di Purwokerto, yg lokasinya hanya sekitar 100 meter dari kediaman Pak Noor Aziz Said.
Kedekatan jarak itu dan kedekatan sbg sesama Wong Kudus, menjadikan saya mudah bersilaturrahim keilmuan dg Pak Noor Aziz Said.
Suatu ketika saat sowan Pak Noor Aziz Said, saya diajak diskusi tentang ziarah kubur.
Apa hukum ziarah kubur? Itulah kira-kira topik diskusi saat itu.
Dalam mengawali diskusi, Pak Noor Aziz Said membuka dg tuduhan kepada Ibnu Taimiyyah, seorang ulama yg sering dituduh sbg anti ziarah kubur dan bahkan mengharamkan ziarah kubur.
Pak Noor Aziz Said menyatakan bahwa orang yang mau menelaah kitab-kitab Ibnu Taimiyyah akan mengetahui bahwa beliau mengatakan disyariatkanya ziarah kubur Nabi SAW dengan syarat tidak diiringi kemungkaran-kemungkaran dan kebid’ahan-kebid’ahan seperti bepergian/safar ke sana berdasarkan hadits Nabi SAW. Barangsiapa yang mau membaca kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan adil dan jujur, niscaya ia akan mengetahui bahwa beliau sama sekali tidak mengharamkan ziarah kubur . Lalu Pak Noor Aziz Said membukakan kitab-kitab karya Ibnu Taimiyyah di antaranya _Majmu’ Fatawa_, _Ar Raddu ‘ala Al-Akhna’i_, dan _Al-Jawabul Al-Baahir Liman Sa’ala ‘an Ziayaratil Kubur_, yg pada intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tidaklah mengharamkan ziarah kubur yang syari’ dalam kitab-kitabnya, bahkan beliau sangat menganjurkannya.
Kini hari Ahad 2 Shafar 1447 bertepatan dg 27 Juli 2025, Pak Noor Aziz Said telah berpulang ke hadirat Allah, Tuhan yang maha kuasa.
Sang guru pengajar hukum pidana konstekstual telah meninggalkan kita.
Menziarahi kembali dan mengembangkan ajaran hukum pidana konstekstual warisan Pak Noor Aziz Said menjadi tugas kita para murid.
Tidak ada keraguan untuk bersaksi bahwa Pak Noor Aziz Said adalah orang baik, orang alim dan guru yg membimbing murid dengan mengajak berpikir.
Dengan iringan doa semoga almarhum Pak Noor Aziz Said husnul khatimah, ilmu yg diajarkan menjadi amal shaleh dan amal jariyah. Alfaatihah.